BAB I
Pendahuluan
Harta
merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia untuk mencukupi
segala kebutuhannya. Banyak hal yang bisa dilakukan manusia untuk mendapatkan
harta mulai dari bekerja, berdagang, berbisnis dan berinvestasi. Namun yang akan
menjadi bahasan kali ini adalah terkait dengan berbisnis. Dalam berbisnis
banyak faktor-faktor yang dibutuhkan oleh manusia di
antaranya adalah modal.
Modal
merupakan salah satu dari faktor-faktor produksi yang sering kita ketahui dalam ilmu
ekonomi. Namun dalam praktiknya, modal dapat dikembangkan menjadi sebuah bisnis yang bisa
mendatangkan keuntungan. Sedangkan dalam pengembangannya tidak semua modal
dikembangkan dengan berlandaskan etika-etika yang benar dan baik. Misalnya yang
sering kita jumpai adalah penanaman modal pada tempat-tempat sarang kemaksiatan, seperti diskotik, tempat prostitusi
dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Islam
menberikan sebuah solusi tentang bagaimana menanamkan modal secara benar dari
sudut pandang etika dan tentunya agama Islam.
Dalam konsep sistem ekonomi Islam, hak milik
individu terhadap harta (termasuk kepemilikan
atas modal produksi) pada dasarnya merupakan suatu amanat
yang dititipkan Allah kepada hamba-Nya. Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis
yang memberikan kebebasan yang tak terbatas kepada individu untuk
menggalakkan usaha secara perorangan, dan tidak pula
menghapus semua hak individu dan menjadikan mereka budak ekonomi yang dikendalikan negara seperti yang
ditekankan ekonomi sosialis. Akan tetapi, di bawah sistem ekonomi Islam,
kepemilikan individu atas harta dan pengembangannya
tetap memiliki kebebasan dengan dibatasi ketentuanketentuan yang sesuai aturan-aturan Syari’ah. Oleh karena
itu, dalam makalah ini penulis akan mencoba memaparkan bagaimana peran modal
dalam suatu aktivitas perekonomian dan bagaimana pola-pola pengembangannya
sesuai dengan konsep-konsep yang ditawarkan sistem ekonomi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Modal
A. Pengertian
Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad
tunggal), atau al-amwal (jamak). Secara harfiah, al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang
engkau punya. Adapun dalam
istilah syar’i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan
dalam perkara yang legal menurut syara’ (hukum islam), seperti bisnis,
pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian).[1]
Pengertian modal dalam
konsep ekonomi Islam berarti semua harta yang bernilai dalam pandangan syar’i,
dimana aktivitas manusia ikut berperan serta dalam usaha produksinya dengan
tujuan pengembangan. Istilah modal tidak harus dibatasi pada harta-harta
ribawi saja, tetapi ia juga meliputi semua jenis harta yang bernilai yang
terakumulasi selama proses aktivitas perusahaan dan pengontrolan perkembangan
pada periode-periode lain. Sebagaimana firman Allah saw :
الذين
ينفقون أموالهم بالليل والنهار سرا وعلانية فلهم أجرهم عند ربهم ولا خوف عليهم ولا
هم يحزنون
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam
dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati.”[2]
Dalam bahasa Inggris, modal disebut capital yang
mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang
diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk
membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia
secara langsung dan menghasilkan keuntungan.[3]
Modal memiliki banyak arti yang
berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan
akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam
penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal
lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial.
Jadi di bawah kata “modal” berarti cara produksi. Sebagaimana firman Allah swt :
يْسَ عَلَيْكَ
هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ
فَلأنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا
تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ
"Bukanlah kewajibanmu menjadikan
mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi
taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan
janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah.
dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi
pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”[4]
Jika dilihat dari sejarahnya, maka pengertian modal
awalnya adalah physical oriented (berbentuk uang dan barang). Dalam
hubungan ini dapat dikemukakan misalnya pengertian modal yang klasik, “dimana
arti dari modal itu sendiri adalah sebagai hasil produksi yang digunakan untuk
memproduksi lebih lanjut”. Dalam perkembangannya ternyata pengertian modal
mulai bersifat non-physical oriented, dimana pengertian modal tersebut
lebih ditekankan pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan,
yang terkandung dalam barang-barang modal, meskipun dalam hal ini belum ada
kesesuaian pendapat di antara para ahli ekonomi sendiri.
B.
Pentingnya Modal
Pentingnya
modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:
زُيِّنَلِلنَّاسِحُبُّالشَّهَوَاتِمِنَالنِّسَاءوَالْبَنِينَوَالْقَنَاطِيرِالْمُقَنطَرَةِمِنَالذَّهَبِوَالْفِضَّةِوَالْخَيْلِالْمُسَوَّمَةِوَالأَنْعَامِوَالْحَرْثِذَلِكَمَتَاعُ
الْحَيَاةِالدُّنْيَاوَاللّهُعِندَهُ حُسْنُالْمَآبِ
“Dijadikan
indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa apa yang diingini, yaitu
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Itulah kesenanagan hidup di
dunia, dan di sisi allahlah tempat kembali yang baik (surga)”.[5]
Kata
“mata’un” berarti modal karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan
ternak (termasuk bentuk modal yang lain). Kata “zuyyina” menunjukkan
kepentingan modal dalam kehidupan manusia.[6]
Rasulullah
saw menyatakan pentingnya modal dalam sabdanya:
"لا
ينبغي أن يحسد من الحالات، وهما :"
الناس الذين استخدموا أموالهم على طريقة الحقيقة
وأولئك الذين مارسوا العلم
والمعرفة للآخرين ". (رواه
ابن عساكر)
“Tidak
boleh iri selain kepada dua perkara yaitu: “orang yang hartanya digunakan untuk
jalan kebenaran dan orang yang ilmu dan pengetahuannya diamalkan kepada orang
lain”.[7]
Dari sini diketahui bahwa mencari ilmu sama
pentingnya dengan mencari harta. Rasulllah saw menyerukan agar manusia berlomba
dalam mencari harta dan ilmu.
C. Modal dalam Perspektif Islam
Dalam pandangan Al-Quran, uang merupakan
modal serta salah satu faktor produksi
yang penting, tetapi
"bukan yang terpenting". Manusia menduduki
tempat di atas modal
disusul sumber daya
alam. Pandangan ini
berbeda dengan pandangan sementara pelaku ekonomi modern
yang memandang uang
sebagai segala sesuatu, sehingga tidak
jarang manusia atau sumber daya alam
dianiaya atau ditelantarkan.
Dalam sistem ekonomi Islam modal diharuskan terus
berkembang agar sirkulasi uang tidak berhenti. Di karenakan jika modal atau
uang berhenti (ditimbun/stagnan) maka harta itu tidak dapat mendatangkan
manfaat bagi orang lain, namun seandainya jika uang diinvestasikan dan digunakan
untuk melakuakan bisnis maka uang tersebut akan mendatangkan manfaat bagi orang
lain, termasuk di antaranya jika ada bisnis berjalan maka akan bisa menyerap
tenaga kerja.
Modal tidak
boleh diabaikan, manusia
berkewajiban menggunakannya dengan baik, agar ia terus produktif dan
tidak habis digunakan. Karena itu seorang
wali yang menguasai harta orang-orang yang
tidak atau belum mampu mengurus hartanya, diperintahkan untuk mengembangkan
harta yang berada
dalam kekuasaannya itu dan membiayai
kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu
itu, dari keuntungan perputaran modal, bukan dari pokok modal. Sebagaimana firman Allah swt:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian
(dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”[8]
Dari ayat di
atas, dimana dinyatakan Warzuquhum
fiha bukan Warzuquhum minha. "Minha" artinya "dari modal", sedang
"fiha" berarti
"di dalam modal", yang dipahami
sebagai ada sesuatu yang masuk dari luar ke dalam (keuntungan) yang diperoleh
dari hasil usaha.
Karena itu pula modal tidak
boleh menghasilkan dari
dirinya sendiri, tetapi
harus dengan usaha manusia. Ini salah satu sebab mengapa
membungakan uang, dalam
bentuk riba dan perjudian,
dilarang oleh al-Quran. Salah satu
hikmah pelarangan riba, serta pengenaan
zakat sebesar 2,5% terhadap uang (walau tidak
diperdagangkan) adalah untuk
mendorong aktivitas
ekonomi, perputaran dana, serta sekaligus mengurangi spekulasi serta
penimbunan. Dalam konteks
ini al-Quran mengingatkan:
وَالَّذِينَ
يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkan
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”[9]
Rasulullah saw
bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ
وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ, فَمَنْ زَادَ أَوْ اِسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
)
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan
sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama
sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba.”[10]
Secara fisik terdapat dua jenis modal yaitu fixed capital dan circulating
capital. Fixed capital seperti gedung-gedung, mesin-mesin atau pabrik-pabrik, yaitu
benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati tidak berkurang eksistensi
substansinya. Adapun circulating capital seperti: bahan baku dan uang ketika
manfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Perbedaan keduanya dalam syariah dapat kita lihat sebagai berikut. Modal
tetap pada umumnya dapat disewakan, tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh).
Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif bisa dipinjamkan (qardh)
tetapi tidak dapat disewakan. Hal itu karena ijarah dalam Islam hanya dapat
dilakukan pada benda-benda yang memiliki karakteristik, substansinya dapat
dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka
manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya. Ia kini dinikmati oleh penyewa,
namun status kepemilikannya tetap pada si empunya. Ketika masa sewa berakhir,
barang itu dikembalikan kepada si empunya dalam keadaan seperti sediakala.
من ابن مسعود روى أن النبي محمد صلى
قال : "ليس مسلم (هؤلاء) الذين تقرض مسلم (أخرى) مرتين إلا ما هو (قيمة)
الصدقات" (رواه ابن ماجة)
Dari Ibnu Mas`ud meriwayatkan bahwa nabi Muhammad SAW bersabda :“bukan
seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang
satunya adalah ( senilai ) sedekah”.[11]
Uang tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika seseorang menggunakan uang,
maka uang itu habis. Kalau ia menggunakan uang itu dari pinjaman, maka ia
menanggung utang sebesar jumlah yang digunakan dan harus mengembalikan dalam
jumlah yang sama (mitsl) bukan substansinya (a’in).
Modal sebagai salah satu faktor produksi dapat diartikan sebagai semua
bentuk kekayaan yang dapat dipakai langsung atau tidak langsung dalam proses
produksi untuk menambah output-nya. Dalam pengertian lain, modal didefinisikan
sebagai semua bentuk kekayaan yang memberikan penghasilan kepada pemiliknya
atau suatu kekayaan yang dapat menghasilkan suatu hasil yang akan digunakan
untuk menghasilkan kekayaan lain. Dari definisi-defenisi di atas diketahui
bahwa pada prinsipnya modal segala sesuatu yang memiliki peranan penting untuk
menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses produksi. Rasul saw
bersabda:
وقال أبو عمر عندما جاء الأسدي زﺑﻴﻦ من العراق، فقال له حول راتبه. عند
عمر تعرف ، ثم عمر حثه على أن تكون جزءا من راتبه كما استثمرت في الأنشطة
الانتاجية، وقال له : "نصيحتي لكم ، وكنت على جانبي ، مثل نصيحتي للناس على
الفور أبعد من المسلمين كيوم. إذا كان من أصل الراتب، وحتى بعض منكم لشراء الماعز،
وتعليم ثم في منطقتك. وإذا كان راتبك خارج مزيد من شراء واحد أو اثنين من الذيول،
ثم جعل الخاصية الموضوع ".
Ketika Abu Dzibyan Al- Asadi datang dari Iraq, Umar
berkata kepadanya tentang gajinya. Ketika Umar mengetahuinya, maka Umar
menghimbaunya agar sebagian dari gajinya diinvestasikan dalam sebagai aktifitas
yang produktif, dan berkata kepadanya,“ Nasehatku kepadamu, dan kamu berada di
sisiku, adalah seperti nasehatku terhadap orang yang di tempat terjauh dari
wilayah keum muslimin. Jika keluar gajimu, maka sebagiannya agar kau belikan
kambing, lalu jadikanlah di daerahmu. Dan jika keluar gajimu yang selanjutnya,
belilah satu atau dua ekor, lalu jadikanlah sebagai harta pokok.”
D. Pengumpulan
Modal
Modal
merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran.[12] Islam menyerahkan berbagai cara yang
mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan masyarakat, yaitu: [13]
1.
Peningkatan pendapatan
a.
Pembayaran zakat
Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta
untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut akan habis setiap tahun akibat
pembayaran zakat.
ليس
مؤسسة خيرية ولكنه رفض لإصدار الله عليهم من
المجاعة (الجفاف وفشل
المحاصيل). (رواه الطبراني)
“Tiada suatu kaum menolak mengeluarkan zakat melainkan
Allah menimpa mereka dengan paceklik (kemarau panjang dan kegagalan panen).”[14]
b.
Larangan mengenakan bunga
Agar tidak
tersangkut bunga maka kita sebaiknya menanamkan modal ke dalam hal-hal yang
produktif. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ
بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang
memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau
berkata, mereka semua adalah sama.”[15]
c. Penggunaan harta anak yatim
Agar harta
anak yatim tidak stagnan sebaiknya pengelola harta anak yatim memberdayakan
harta tersebut sehingga bermanfaat. Namun, kita tidak boleh menggunakannya
semena-mena. Tidak boleh menggunakan harta anak yatim untuk keentingan kita
melainkan sesuai dengan syari’at Islam. Sebagaimana dalam hadits Rasul saw:
سأل أحدهم النبي : "يا رسول
الله، أنا فقراء، وأنا رعاية الأيتام، وطلب، ويمكنني أن أكل فقط كنز الطفل؟
"فأجاب :" كلوا من مال اليتيم الإنصاف فقط، لا أبالغ، لا يكون الهدر، لا
يختلط الكنز الخاص بك مع مال اليتيم "(رواه داود أبو، والنسائي وأحمد وابن
ماجه من بن عبد الله بن عمر بن الخطاب).
Seorang
sahabat bertanya kepada Rasulullah:” Ya Rasulullah, aku ini orang miskin, aku
memelihara anak yatim dan bertanya, bolehkah aku makan harta dari anak itu? “
Rasulullah menjawab: “Makanlah dari harta anak yatim sekadar kewajaran, jangan
berlebih-lebihan, jangan mubazir, jangan hartamu dicampurkan dengan harta anak
yatim itu.”[16]
d.
Penanaman modal secara tunai
Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap
muslim daharapkan
menanam modal secara tunai
kedalam perniagaan. Dari hadits menyebutkan :
قال رسول الله : "إن الله لا
تتغاضى عن بيع الأراضي والمنازل التي لم تعد تزرع التجارة".
Rasulullah saw bersabda: “Allah tidak merestui penjualan
tanah dan rumah yang tidak ditanamkan lagi perniagaan”.
Dalam hadits lain juga disebutkan:
"إن أي شخص يبيع منزل أو قطعة أرض تدر
دخلا، ولكن إذا كان لا غرس مرة أخرى نتيجة مشابهة للكائنات، وقال انه سوف تحصل على
مباركة منه (وأصولها لن تزيد)."
“Barang siapa menjual rumah atau sebidang tanah akan
menghasilkan pendapatan, tetapi jka dia tidak menanamkan lagi hasilnya kepada
benda benda serupa, dia akan mendapatkan berkat dari padanya (dan asetnya tidak
akan bertambah).”
Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw sangat hati-hati dalam memelihara pertumbuhan modal dalam
masyarakat. Beliau menyerukan supaya umat Islam menyimpan modalnya dan tidak
menjualnya, tetapi boleh digunakan untuk menghasilkan lebih banyak asset lagi
(sebagai modal). Seandainya
orang terpaksa menjualnya, dia
dianjurkan membeli harta benda (yang produktif) yang
serupa dari uang yang diperolehnya.
e. Meninggalkan harta waris
Ketika
meninggal hendaknya manusia meninggalkan harta waris dan tidak semua hartanya dipakai
untuk beramal. Untuk
membantu pertumbuhan modal dalam masyarakat, Islam mendorong umatnya agar meninggalkan ahli waris dalam
keadaan berharta
dan berkecukupan dan tidak menyerahkan
semua harta mereka untuk amal kebajikan . Rasulullah saw bersabda:
سعد بن أبي وقاص قال :
"ﺟﺎء
رسول اﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ
لمقابلتي، وبينما كنت في مكة، وقال انه لا يحب ان يموت في الأرض التي هاجر،قال
رسول اﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ
"والله يحب الأولاد عفراء" قلت
:" يا رسول سواء ولا بد لي من توريث كل ما عندي من الممتلكات؟ رأى أجاب : لا
، قلت، 'ونصف." رسول الله فأجاب : لا ، قلت، 'ثالث؟" أجاب رسول الله ،
"نعم، الثلث. وثلث هذا العدد. إنإذا تركت وريث ثري في حالة أفضل من أن ولي
العهد غادر انت في ظروف الفقراء ، والتسول للرجال بأيديهم. حقا لقمة العيش ومهما
كنت تنفق، فإنه يتصدق به على المواد الغذائية التي وضعت في فم زوجتك...
"(رواه البخاري ومسلم)
Dari Saad bin Abi Waqas berkata, Telah datang Nabi saw
untuk menengokku, sedangkan aku berada di Mekah—beliau tidak suka mati di tanah
yang beliau hijrah—beliau berkata,”Semoga Allah mengasihi anak lelaki Afra.”
Aku berkata,”Wahai Rasulullah apakah aku harus mewasiatkan semua hartaku?”
beliau saw menjawab, “Tidak.” Aku berkata,”separuhnya.” Rasul saw
menjawab,”Tidak.” Aku berkata,”Sepertiga?” Rasul saw menjawab,”ya, sepertiga.
Dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya apabila engkau meninggalkan ahli warismu
dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan ahli warismu
dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia dengan tangan mereka.
Sesungguhnya apa pun nafkah yang telah engkau nafkahkan, maka ia adalah sedekah
hingga makanan yang engkau letakkan di mulut istrimu…”[17]
2. Menghindari sikap berlebihan
Pendapatan
tidak akan meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran
bertambah melebihi pendapatan. Oleh karena itu, perlu dikurangi pengeluaran yang tidak
perlu, seperti
sgaya hidup mewah dan dijaga agar tidak lagi berlebih-lebihan dalam masyarakat. Firman Allah swt:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ
زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ
لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah saat memasuki
masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”[18]
Rasulullah saw bersabda:
قال شيخ الإسلام ابن تيمية :
"أما بالنسبة للتنفير أنفسهم من الإنسان من حيث المبالغة في القضية هم
المسموح بها والتي ليست مفيدة لحالة لأن الزاهد إليها، فإنه فعال".
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Adapun
mengasingkan diri dari manusia dalam hal berlebih-lebihan didalam perkara yang
mubah dan perkara yang tidak bermanfaat -karena zuhud terhadapnya-, maka hal
itu mustajab.”[19]
3.
Larangan pembekuan
modal
Jika modal tidak digunakan untuk berinvestasi pada bisnis
maka akan memperlambat tingkat pembangunan ekonomi yang mengakibatkan
kemiskinan. Hal ini seperti
disampaikan dalam surat Al Ma’arij ayat 18 yang artinya :
وَجَمَعَ
فَأَوْعَى
“Dan menghimpun
(harta) lalu menyimpannya (tidak membayarkan zakatnya).”[20]
Mengumpulkan harta
tidak dilarang dalam Islam, tetapi membekukannya dalam jumlah yang benyak
merupakan suatu bahaya bagi masyarakat dan dilarang dengan sekeras-kerasnya. Jika
setiap orang mulai membekukan hartanya, seluruh modal kerja yamg berkenaan akan
tertutup dan tidak ada atau sedikit yang tinggal untuk mengekalkan kegiatan
perdagangan dan industry untuk mendapatkan keuntungan semua pihak. Dengan kata
lain kebajikan masyarakat dan juga individu selalu membutuhkan modal yang tersedia dalam jumlah yang cukup untuk
memelihara dan membangun industry dan perdagangan Negara. Setiap pengurangan
modal akibat pembekuan atau sebaliknya, akan merusakkan pertumbuuhan ekonom Negara dan akhirnya
menghancurkan kesejahteraan individu dan koletivitas tsb.
4. Keselamatan dan keamanan
Untuk mengumpulkan modal, perlu adanya rasa aman dan
ketentraman dalam Negara yang bersangkutan. Pada hakikatnya, produksi, dan
khususnya pengumpul modal, sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan.
Apabila ada jaminan keselamatan dan keamanan dalam suatu Negara. Rakyat akan lebih
giat dalam bekerja dan mengumpulkan harta kekayaan. Al-qur’an
memerintahakan rakyatnya agar menjaga keamanan dan kesetabilan Negara agar
rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Sebagaimana firman Allah swt:
وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا
عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ
“dan
perangilah mereka itu, sehngga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap manusia yang dzaliim”[21]
E. Pengembangan Modal
Dalam mengembangkan modal, umtuk
meningkatkan atau memperbanyak jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal,
baik melalui produksi maupun investasi. Semua itu bertujuan agar harta bisa bertambah
sesuai yang diinginkan. Adapun bentuk-bentuk pengembangan modal menurut ketentuan Syari’ah
Mu’amalah, dapat dilakukan dalam bentuk atau pola sebagai berikut:
a. Transaksi akad jual-beli, yaitu pengembangan modal usaha di mana seseorang
berada dalam posisi sebagai penjual dan yang lainnya sebagai pembeli, seperti
dalam akad al-Ba’i, as-Salam, dan al-Istinsya’.
عَنْ
صُهَيْبٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ثَلَاثٌ فِيهِنَّ اَلْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ
إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ اَلْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ, لَا
لِلْبَيْعِ )رَوَاهُ
اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ(
Dari Shuhaib
Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga
hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl
(memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum
dengan sya’ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual.”[22]
b. Transaksi akad bagi-hasil, yaitu pengembangan modal usaha di mana seseorang
dapat bertindak sebagai pemberi modal dan yang lainnya bertindak sebagai
pengelola modal dengan kerentuan akan membagi hasil yang diperoleh sesuai
perjanjian yang telah disepakati. Transaksi
ini dapat dilihat dalam akad-akad bagi hasil seperti dalam akad as-syirkah
seperti akad al-Mudharabah dan akad as-Syirkah.
وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه ( أَنَّهُ كَانَ
يَشْتَرِطُ عَلَى اَلرَّجُلِ إِذَا أَعْطَاهُ مَالًا مُقَارَضَةً: أَنْ لَا
تَجْعَلَ مَالِي فِي كَبِدٍ رَطْبَةٍ, وَلَا تَحْمِلَهُ فِي بَحْرٍ, وَلَا
تَنْزِلَ بِهِ فِي بَطْنِ مَسِيلٍ, فَإِنْ فَعَلْتَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَقَدَ
ضَمِنْتَ مَالِي ) رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ.
وَقَالَ مَالِكٌ فِي اَلْمُوَطَّأِ عَنْ اَلْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ
بْنِ يَعْقُوبَ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ:
أَنَّهُ عَمِلَ فِي مَالٍ لِعُثْمَانَ عَلَى أَنَّ اَلرِّبْحَ بَيْنَهُمَا
(وَهُوَ مَوْقُوفٌ صَحِيحٌ)
Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa
disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan
menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke
laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka
engkaulah yangmenanggung
modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik
berkata dalam kitabnya al-Muwattho', dari Ala' Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya'qub,
dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan
keuntungan dibagi dua.[23]
Hadist ini menerangkan bahwa maksud dari ketiga syarat
tersebut (jangan engkau gunakan modalku pada barang berjiwa dan tidak juga
dibawa melintasi laut dan melintasi lembah yang berair) adalah dalam perbuatan
seperti yang disyaratkan tadi (ke tiga
perkara tadi) ada bahaya yang tidak terduga lebih dahulu, yaitu apabila
seseorang menggunakan modalnya itu dengan bebas dalam artian tidak
memikirkan madhoratnya, maka itu akan berbahaya karena ada sesuatu yang
tidak terduga yang bisa saja datang kepada si pemilik modal.
Dan apabila syarat
tersebut dilanggar, maka kerugian yang akan terbit dari padanya adalah atas tanggungan
penerima modal itu, maksudnya adalah apabila terjadi kerugian yang disebabkan
kecerobohan salah satu pihak, maka ia harus menanggung kerugiannya sendiri. Tetapi apabila kerugian tersebut karena kecelakaan atau
unsur kecelakaan, maka kerugaian tersebut ditanggung bersama.[24]
Dengan demikian syarat/pernyataan tersebut memberikan unsur keadilan
bagi kedua belah pihak sesuai dengan prinsip dasar ekonomi Islam. Dan khususnya
bagi pebankan syariah, akad mudharabah/kerjasama ini digunakan sebagai salah satu produk
perbankan syariah untuk mencegah terjadinyasistem riba dalam masyarakat, karena
akad mudharabah ini sangat membantu bagiorang-orang yang mempunyai kemampuan usaha akan tetapi tidak mempunyai
modal, sehingga dapat terhindar dari sistem riba.[25]
c. Transaksi akad jasa, yaitu pengembangan modal di mana seseorang bertindak
sebagai konsumen/pemakai jasa dan wajib memberikan harga kepada pihak yang
telah memberikan jasa tersebut menurut kesepakatan yang dibuat, seperti dalam
akad al-rahn, al-wadi’ah. Sabda Rasulullah saw:
إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ
حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari
Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda: “Sesungguhnya ada orang-orang yang mengelola dan mengambil harta kaum
muslimin tanpa hak, maka bagi mereka azab neraka pada hari kiamat.”[26]
Sistem pengembangan dalam hal ini, ekonomi Islam memberikan batasan-batasan
sebagai berikut:
1. Cara mendapatkan modal (harta) dan mengembangkannya tidak dilakukan dengan
yang dilarang Syari’at Islam. Antara lain
pertama, dengan jalan perjudian, karena cara ini dapat menimbulkan permusuhan
dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya cara pengembangan
ini dilakukan tanpa adanya usaha yang jelas dan hanya bersifat spekulasi
semata. Kedua, pengembangan harta/modal dengan jalan riba (apapun bentuk dan
jumlahnya), yaitu pengambilan keuntungan dengan cara mengeksploitasi tenaga
orang lain. Ketiga, pengembangan modal dengan jalan penipuan (al-ghabn atau
at-tadlis). Cara-cara penipuan dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan di
masyarakat jelas-jelas dilarang dan diharamkan agama. Keempat, pengembangan
modal (harta) dengan jalan penimbunan. Maksudnya adalah seseorang mengumpulkan
barang-barang dengan tujuan menunggu waktu naiknya harga barang-barang terebut,
sehingga ia bisa menjualnya dengan harga tinggi menurut kehendaknya. Rasulullah saw bersabda:
أولئك الذين يديرون الملكية مع عدم
وجود الإله الحقيقي ثم لهم نار جهنم يوم القيامة. (رواه البخاري)
“Sesungguhnya orang-orang yang
mengelola harta Allah dengan tidak benar maka bagi mereka api neraka pada hari
kiamat.”[27]
2.
Menentukan
mekanisme pengembangan dan pengelolaannya, di mana dalam mekanisme ini harus
jelas cara atau bentuk serta tujuan yang akan dicapai. Prinsipnya adalah
peningkatan dan pembagian hasil untuk menciptakan sirkulasi yang benar dan tepat
bagi setiap golongan masyarakat dengan latar belakang perekonomian yang
berbeda.
3. Hak milik pribadi kadangkala dalam keadaan tertentu dapat berubah
menjadi milik umum. Di antara hal penting yang diungkapkan ajaran Islam adalah
penetapan antara pemilikan bersama menyangkut benda-benda yang bersifat dharuri
(yang sangat dibutuhkan bagi semua manusia), sehingga kepemilikannya bersifat
bersama dan umum. Rasul saw bersabda:
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ
الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءالْجَارِيَ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir."[28]
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir."[28]
4.
Mensuplai atau memberikan orang yang memiliki
keterbatasan faktor-faktor produksi dengan ketentuan-ketentuan yang ada,
seperti memberikan pinjaman modal untuk digunakan sebagai modal usaha sehingga
dapat dikembangkan lagi menjadi lebih besar, ataupun dengan memberikan modal
kepada seseorang dengan perjanjian membagi hasil yang didapat sesuai perjanjian
yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
"سيدنا" عباس بن عبد المطلب إذا
الاستسلام ممتلكاته (لخبير في التجارة) من خلال المضاربة، وقال ان الشرط لا ينبغي
أن الخاصية يتم تداولها عن طريق البحر، وأيضا لا تأخذ في الوديان، وينبغي عدم شراء
الماشية يمكن أن المرضى لا تتحرك أو المشي. إذا كان (الثالث) هو القيام به ، ثم
مديري موضوع رأس المال لتعويض. ثم الشروط المنصوص عليها "وكان عباس بن عبد
المطلب إلى النبي محمد ، وتسمح له الرسول". (رواه الطبراني).
“Tuan kami, Abbas Ibn Abd al-Muthalib jika menyerahkan hartanya (kepada seorang
yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat
bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh
lembah-lembah, dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat
bergerak atau berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal
dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan Abbas Ibn Abd al-Muthalib
ini sampai kepada Rasulullah SAW dan Rasul membolehkannya”.[29]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal
(mufrad tunggal), atau al-amwal (jamak). Secara harfiah, al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang
engkau punya. Adapun dalam
istilah syar’i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan
dalam perkara yang legal menurut syara’ (hukum islam), seperti bisnis,
pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian).
Ekonomi
Islam dalam konsep pengembangan modal memberikan ketentuan-ketentuan
yang jelas dan terarah,
antara lain konsep pengembangan modal
yang ditawarkan adalah dengan menyerahkannya pada tiap individu sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Dengan catatan segala bentuk pengembangan
yang akan dilakukan, harus memenuhi ketentuan-ketentuan syari’ah yang ada sebagaimana yang
diatur dalam Syari’ah Mu’amalah.
Dengan demikian, dengan adanya pengembangan modal usaha yang
dilakukan sesuai dengan sistem ekonomi Islam, diharapkan akan tercipta kondisi
perekonomian masyarakat yang kondusif bagi pengembangan produksi. Kepemilikan
atas faktor-faktor produksi dalam jumlah besar (khususnya modal) dapat dibatasi
dan terkontrol dengan baik untuk menghindari tindakan sewenang-wenang pemilik
modal terhadap mereka yang sangat butuh terhadap faktor produksi tersebut.
Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si. Fiqh
Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
2005.
2005.
Swasono, Sri Edi. Pandangan Islam
dalam Sitem Ekonomi Indonesia.
Jakarta : UI
Press. 1987.
Ash
Shiddiqie, M.
Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra. 1997.
An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem
Ekonomi Alternatif Perspektif Islam.
Surabaya: Risalah Gusti. 1996.
Haroen, DR. H. Nasrun. Fiqh Mu’amalah. Jakarta:
Gaya Media Pratama.
2000.
Syafee’i, Prof. DR. H. Racmat. Fiqih
Muamalah. Bandung
: CV. Pustaka Setia. 2001.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh
Islam. Bandung
: Sinar Baru Algesindo.
1994.
salam,,, maaf mbak bisa minta tlong kirimkan isi fotnotenya ke email saya leen.haey@gmail.com maksih sebelumnya,,, :)
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
salam..... bsa minta tolong juga kirimn footnote'a k email sy mizzulfawaid@gmail.com
BalasHapustrmkasih
terimaksih untuk pengetahuan dari makalah diatas, izin untuk mengambil ilmunya
BalasHapussalam..... bsa minta tolong juga kirimn footnotenya k email sy amartantina.novitasari@gmail.com
BalasHapustrmkasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika iya, jangan khawatir lagi karena @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan hassle free loan kepada individu-individu yang serius dan serius, perusahaan, badan usaha dan masyarakat umum dengan bunga sebesar 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami
BalasHapusN: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
Viber: +15186756750
Instagram: Rossamikefavor
Twitter: Rossastanlyloan
Facebook: Stanley Rossa
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,
DATA PEMOHON:
1. Nama
2. negara
3. Alamat
4. Jenis kelamin
5. Bekerja
6. Posisi di tempat kerja
7. Pendapatan bulanan
8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
9. Durasi pinjaman
10. Agama
11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
12. jika Anda telah menolak memberikan alasan ........................................ ..
.................................................. ....... ...
.................................................. ....... ...
.................................................. ..........
.................................................. ....... ...
Kami hadir untuk kebutuhan finansial anda
salam..... bsa minta tolong juga kirimn footnotenya k email saya Sholikah043@gmail.com
BalasHapusTerimakasih
bsa minta tolong juga kirimin footnotenya ke email saya randryane@gmail.com
BalasHapusterimakasih
salam...bisa minta tolong kirim footnotenya ke email saya rianm28@gmail.com
BalasHapusterimakasih
Footnotenya mba, perlu banget.. kirim ke emailku yaa di sofyanharits33@gmail.com
BalasHapusAssalamulaikum, terimakasih atas ilmunya yang sangat bermanfaat. kalau boleh saya ingin mengetahui sumber atau footnote dari penulis. jika berkenan mengirim footnote melalui email ke vianitamansyur@gmail.com. terimakasih
BalasHapussalam..... bsa minta tolong juga kirimn footnotenya k email saya kikiinderpool97@gmail.com
BalasHapusSaya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya merasa bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu membeli tiga kali sehari, dan saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari mereka yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020,00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp300.500,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
BalasHapusAtas perkenan: PERUSAHAAN PINJAMAN ISKANDAR LESTARI
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
salam..... bisa minta tolong juga kirimin footnotenya ke email saya alfianita0407@gmail.com
BalasHapusTerimakasih
Am Fx Bambang Kartiko Putro dari Surabaya dan saat ini berdomisili di Jl otista 82 RT 010 RW 012 Bidara Cina, Jatinegara Jakarta, Indonesia.
BalasHapusSaya ingin mengucapkan selamat kepada perusahaan Pinjaman Ibu Rika Anderson atas dana cepat dan aman yang mereka berikan kepada saya tanpa jaminan.
Saya mendapat 250 juta (Rp250.000.000) pada tanggal 28 Juli dari perusahaan pinjaman ibu Rika Anderson dengan bunga 2% untuk menyelamatkan hidup saya, pendidikan anak-anak saya dan bisnis furnitur.
Saya menyarankan siapa pun di Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu rika tanpa penundaan. Mereka adalah satu-satunya perusahaan pinjaman yang dapat saya jamin 100% tanpa kekecewaan.
Kontak melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
support@rikaandersonloancompany.com
Situs web: rikaandersonloancompany.com
www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
Whatsapp: +1(929)526-0086
Twitter: PinjamanRika
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaandersonloan
Tanggal: 28 Juli
Email Saya: bambang.kartiko101@gmail.com
Twitter: @KartikoBambang
Instagram: bambang.kartiko101
Selamat Siang Semuanya!!!
BalasHapusNama saya Mr Rashid Husaen dan saya dari Jawa Barat, indonesia dan saya berbicara sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia hari ini dan saya berkata pada diri sendiri bahwa pemberi pinjaman menyelamatkan keluarga saya dari situasi buruk kami, saya akan memberitahu namanya kepada dunia dan saya sangat senang untuk mengatakan bahwa keluarga saya kembali selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp300.000.000,00 untuk memulai hidup saya sejak saya adalah seorang ayah tunggal dengan 5 anak dan dunia sepertinya mengandalkan saya ketika saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman Dari bank dan bank online menolak pinjaman saya, mereka mengatakan bahwa pendapatan saya rendah dan saya tidak memiliki jaminan untuk pinjaman jadi saya online dan segalanya menjadi lebih sulit karena mereka merobek uang saya dari saya dengan janji manis untuk membantu saya
Sampai saya melihat postingan ibu nyonya maria dari sebuah blog dan saya memohon padanya, dia memberi saya semua syarat dan ketentuan dan saya setuju dan dia mengejutkan saya dengan pinjaman yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, dan pada awalnya saya berpikir ini tidak mungkin karena pengalaman masa lalu saya dan janji-janji palsu tetapi yang mengejutkan saya, saya menerima pinjaman saya sebesar Rp300.000.000,00 dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Nyonya Maria Alexander wanita kata-katanya, melalui email : ( mariaalexander818@gmail.com ) karena mereka adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian dan baik hati. siapa saja yang ingin pinjaman atau cara mendapatkan pinjaman asli, harus menghubunginya Via
email: ( mariaalexander818@gmail.com )
whatsapp: (+1 254-276-8402 )
Anda dapat menghubungi saya Pak Rashid untuk informasi lebih lanjut (rashidhusaen18@gmail.com)
Allah Maha Besar
Terima kasih semuanya