A. Pengertian pers
Pers memiliki dua posisi penting,
yaitu sebagai kegiatan media massa dan sebagai lembaga social. Sebagai lembaga
social, pers menampung segala persoalan yang dihadapi masyarakat. Ini berarti
bahwa apa yang ingin disampaikan masyarakat dapat disalurkan melalui pers untuk
disampaikan kepada public. Media masa merupakan bagian tak terpisahkan di
masyarakat. Di Negara maju dan berkembang, kehadiran media masa merupakan
bagian dari lembaga social yang ada. Lembaga social yang merupakan wahana
komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik inilah kemudian dikenal
sebagai pers.
Dibawah ini beberapa pengertian umum
tentang pers :
- pengertian umum tentang pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi masa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hiburan, keinginan, peristiwa, berita yang terjadi dalam bentuk surat kabar, majalah, bulletin atau media cetak lain atau diusahakan melalui radio, televisi, film dsb.
- Pers dalam arti sempit diartikan sutar kabar, Koran, majalah, tabloid, dan bulletin-buliten. Jadi, terbatas pada media cetak.
- Pers dalam arti luas mencakup semua media masa termasuk radio, televisi, film, internet dsb.
- Menurut kamus umum bahasa Indonesia, kata pers berarti :
1.
alat cetak untuk mencetak buku
atau surat kabar
2.
alat untuk menjepit atau
memadatkan
3.
surat kabar yang berisi berita.
4.
orang yang bekerja di bidang
persuratkabaran.
- undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan bahwa yang dimaksud pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan jurnalistik.
B. Fungsi dan Peran Pers dalam Masyarakat
yang Demokratis
1.
Fungsi informasi, memberi
komunikasi yang akurat dan terkini kepada masyarakat baik melalui surat kabar
majalah, tabloid mingguan, TV, maupun radio.
2.
Fungsi pendidik, karya-karya
cetaknya dengan segala isi, baik langsung maupun tidak langsung dengan
keterbukaannya pembantu masyarakat meningkatkan budayanya segala peristiwa yang
dimuat pers membantu masyarakt untuk menilai sendiri ihwal yang dijadikan
teladan bagi kehidupannya. Public-publik khusus seperti ruang kebudayaan atau
ruang ilmu pengetahuan dapat menambah pengetahuan masyarakat.
3.
fungsi penghubung. Melalui pers,
lembaga-lembaga kemasyarakatan berusaha untuk menghubungkan kontak antara manusia
sehingga tercipta saling pengertian dan saling tukar pandangan.
4.
fungsi pembentuk pendapat umum
rubric-rubrik dan kolom-kolom tertentu seperti tajuk rencana, pikiran pembaca,
pojok dll, merupakan ruang untuk memberukan pandangan atau pikiran kepada khalayak
pembaca.
5.
fungsi control. Pers berusaha
untuk melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap masyarakat tentang tingkah
laku yang benar atau tingkah laku yang tidak dikehendaki oleh khalayak.
Berdasarkan undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers nasional
melaksanakan peran sebagai berikut :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan HAM serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat hokum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
C. Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pers masa pergerakan
Pers masa pergerakan yaitu pers yang berdasar dan diusahakan oleh bangsa
Indonesia pada waktu zaman penjajahan Belanda. Bagi kaum pergerakan, pers
menjadi salah satu sarana pergerakan. Pers pada masa pergerakan nasional
merupakan saranan komunikasi yang utama dalam menumbuhkan kesadaran nasional
dan kebangkitan bangsa Indonesia. Pada gilirannya proses tersebut mengukuhkan
gerakan mencapai kemerdekaan.
Pada masa pergerakan, kondisi pemerintahan kolonialisme sangatlah ketat
dalam memberikan pengawasan dalam segenap aktivitas masyarakat Indonesia,
sperti halnya dalam dunia pers yang saat itu boleh dikatakan sangat
menyedihkan. Banyak suarat kabar yang dihentikan atau dilarang beredar karena
dianggap membahayakan pemerintah penjajah. Meskipun demikian justru
membangkitkan semangat juang jurnalis untuk bangkit menggerakkan roda
perjuangan mencapai kemerdekaan lewat tulisan-tulisannya. Pers menyuarakan
kepedihan, penderitaan dan merupakan refleksi isi hati bangsa terjajaha. Pers
menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan
kedudukan bangsa.
2. Pers Masa
Penjajahan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang, pers
baik radio, majalah, surat kabar maupun kantor berita dikuasai Jepang. Kecuali
beberapa surat kabar pribumi di bawah control ketat melalui Undang-Undang
Penguasa Badan-Badan Pengumuman dan Penerangan serta Pemilikan Pengumuman dan
Penerangan. Jepang sendiri menerbitksn sejumlah surat kabar dan majalah di
beberapa kota besar dengan kewajiban menyajikan propaganda tertentu untuk
kepentingannya.
Akan tetapi, cara wartawan Indonesia
bekerja di penerbitan-penerbitan yang dikuasai secara ketat oleh Jepang
tetap melibatkan diri dalam pergerakan kemerdekaan.Bahkan sebagian tokoh-tokoh
pers ikut aktif dalam persiapan Proklamasi Kemerdekaan bersama-sama pada
pemimpin organisasi politik nasional. Setelah proklamasi, wartawan berperan
dalam menyebarluaskan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan perjuangan
mempertahankan kemerdekaan.
3. Pers Masa
Revolusi Fisik
Pada masa revolusi fisik inilah
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Pengusaha Surat Kabar (SPS)
lahir. Kedua organisasi ini mempunyai kedudukan penting dalam sejarah pers
Indonesia. Masa revolusi fisik adalah masa rakyat memepertahankan kemerdekaan
Indonesia yang berhasil diraih pada tanggal 17 Agustus 1945. Waktu itu Belanda
ingin kembali menduduki Indonesia. Pers dimanfaatkan baik oleh Indonesia maupun
Belanda untuk menyokong perang.
Pada masa itu, pers terbagi menjadi
dua golongan, yaitu :
a.
Pers yang diterbitkan dan diusahakan
oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda yang selanjutnya dinamakan pers Nica
(Belanda).
b.
Pers yang diterbiykan dan
diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut pers Republik.
Kedua golongan per situ sangat berlawanan. Pers republic disuarakan oleh kaum
republican yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan
Sekutu. Pers benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu.
4.
Pers Masa Demokrasi Liberal
Pers yang berkembang pada masa demokrasi liberal adalah pers liberal, pers
yang menekankan kebebasan. Namun, pers liberal yang berkembang pada masa itu
tidak seperti pers yang ada di Negara-negara liberal. Bila pers di Negara
liberal merupakan akumulasi modal dari perusahaan pers maka pers nasional tidak
berkembang sejauh itu karena bangsa Indonesia selepas penjajahan Jepang dan
Belanda tidak memiliki golongan menengah yang cukup.
5.
Pers Masa Demokrasi Terpimpin
Setelah Dekrit Presiden Republik Indonesia yang menyatakan kembali ke UUD
1945, tindakan tekanan pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap
kantor berita PIA dan Surat Kabar Republik, berita Indonesia, dan Sin Po yang
dilakukan oleh penguasa perang Jakarta. Tindakan-tindakan penekanan terhadap
kemerdekaan pers oleh penguasa semakin bertambah bersamaan dengan meningkatnya
ketegangan dalam pemerintahan. Akan tetapi, setelah ketegangan dalam pemerintah
menurun tindakan-tindakan penekanan terhadap kebebasan pers juga menurun.
Apalagi setelah percetakan-percetakan diambil alih oleh pemerintah dan para
wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga
sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.
6.
Pers Masa Orde Baru
Sistem pers orde baru menggunakan istilah pers Pancasila dan system pers
yang bebas dan bertanggung jawab. Pers nasional masa prde baru adalah salah
satu unsure penggerak pembangunan. Pemerintah orde baru menjadikan pers
nasionalsebagai mitra dalam menggalakkkan pembangunan sebagai jalan memperbaiki
taraf hidup rakyat. Pers saat itu menjadi media yang vital dalam mengkomunikasikan
pembangunan.
7.
Pers masa Reformasi
Di era reformasi hamper sepenuhnya kebijakan media berada di tangan
pemilik media. Maksudnya komunikasi dari pemerintah lebih berupa himbauan
kepada media agar mematuhi rambu-rambu etika dan hokum yang berlaku. Kecuali di
daerah-daerah yang dikenakan keadaan darurat sipil. Pada masa reformasi ini
keluar UU tetang pers yaitu UU No.40 tahun 1999 tantang pers. Di dalam UU pers
yang terbaru ini dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi
warga Negara. Selain itu, ada juga jaminan bahwa pers nasional tidak dikenakan
penyensoran,pembredalan , dan pelanggaran penyiaran.
Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers.
Akibatnya pada awal-awal reformasi banyak sekali penerbitan pers atau
Koran-koran, majalah, atau tabloid baru bermunculan. Sekarang ini tidak ada
lagi pembredelan pers seperti pada masa orde baru. Selain itu, banyak sekali
bermunculan organisasi profesi wartawan yang berusaha mengembangkan kebebasan
pers dan memajukan pers di Indonesia.
D. Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang
Bebas dan Bertanggung Jawab
Kode
etik adalah tatanan moral yang dibuat sendiri oleh kelompok profesi tertentu
khusus bagi anggotanya. Tatanan tersebut mengikat intern anggotanya. Adapun cirri
dari suatu kode etik sebagai berikut :
- Daya jangkauan suatu kode etik hanya berlaku peda kelompok yang memiliki kode etik tersebut bukan pada kelompok lain.
- Kode etik dibuat dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu bukan dari pihak lain.
- Kode etik sanksinya bersifat moral atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia terdapat 4 asas,
yaitu :
- Profesionalitas
§
Tidak memutarbalikkan fakta,
tidak memfitnah
§
Berimbang, adil dan jujur
§
Mengetahui perbedaan
kehidupan pribadi dan kepentingan umum
§
Mengetahui teknis penulisan
yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban
kesusilaan.
§
Sopan dan terhormat dalam
mencari berita
§
Mengetahui kredibilitas
narasumber
§
Tidak melakukan plagiat
§
Meneliti semua kebenaran
bahan berita lebih dahulu
§
Tanggung jawab moral besar.
- Asas Nasionalisme
§
Mengabdi untuk kepentingan
bangsa dan Negara
§
Memerhatikan keselamatan
keamanan bangsa
§
Memerhatikan persatuan dan
kesatuan Negara.
- Asas Demokrasi
§
Harus cover both side
§
Harus jujur dan berimbang.
- Regilius
§
Menghormati agama,
kepercayaan dan keyakinan agama lainnya
§
Beriman dan bertakwa.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab maksudnya adalah bahwa tidak ada
campur tangan dari pihak luar untuk menyimpang dari standar professional dank
ode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diperlukan agar dapat menyalurkan
informasi dan pendapat kepada pembaca, pendengar, dan penonton dengan jujur,
akurat, tidak biasa, tanpa prasangka, adil, tidak sepihak, objektif, dan
komprehensif.
E. Dampak penyalahgunaan Kebebasan Media
Massa
Pemerintah menjamin HAM dalam
ketentuan perundangan, yaitu :
- Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
- pasal 28 F UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM yaitu dalam Piagam HAM, bab VI, pasal 20 dan 21.
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyinpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
- UU HAM No.39 tahun 1999 pasal 14 ayat 1 dan 2.
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- UU Pers No.40 tahun 1999 daalm pasal 2 dan pasal 4 ayat 1.
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hokum.
Pasal 4 ayat 1
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
Adapun penyalahgunaan pers antara
lain :
- Digunakan sebagai alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuan tertentu dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk membiayai pemberitaan tersebut.
- Dalam oknum opini/pendapat yang bersumber dari SMS (Short Message Service) secara lugas orang dapat menyampaikan pendapatnya.
- Media massa elektronik/TV menayangkan acara yang kadang-kadang jauh dari nilai-nilai pendidikan dan hiburan bahkan bertabrakan dengan norma-norma masyarakat.
- Pers digunakan sebagai alat untuk memeras pejabat atau orang kaya yang diduga melakukan KKn untuk tidak memuat dalam media massa dengan imbalan tertentu.
- Penyiaran berita ynag tidak memenuhi kode etik jurnalistik.
- peradilan oleh pers.
- membentuk opini yang menyesatkan.
- tulisan-tulisan yang tidak benar, fitnah,dan provokatif.
- Premanisme pers.
- berita cabul dan pornografi.
Media yang menyalahgunakan kebebasan memang dapat menimbulkan dampak bagi
masyarakat luas. Adapun dampak tersebut antara lain :
1.
jika suatu media meliput berita
seorang pejabat melakukan korupsi dan ternyata berita tersebut tidak benarmaka
dapat merusak nama baik seseorang.
2.
pemberitaan yang simpang siur dan
tidak jelas sumbernya dapat meresahkan dan membingungkan masyarakat.
3.
pemberitaan yang dapat menyulutkan
kebencian antar kelompok dapat mengganggu integrasi masyarakat.
4.
berita bohong dapat membodohi
masyarakat.
5.
pornografi dapat merusak nilai dan
norma masyarakat.
F. Media Massa dalam Kehidupan Sehari-Hari
1. Media
Komunikasi Tradisional
Yaitu alat komunikasi yang telah lama digunakan pada masyarakat, umumnya
di desa yang belum memakai teknologi modern yang sampai sekarang masih
dipertahankan. Adapun isi media tradisional berupa lisan, gerak isyarat, dan
alat bunyi-bunyian. Media komunikasi tradisional tersbut sampai sekarang masih
digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia hanya saja saat ini sebagian telah
mengalami transformasi.
2. Media
Komunikasi Modern
Yaitu media komunikasi yang telah
menggunakan perangkat teknologi. Mesipun telah ada media komunikasi modern, media
tradisional masih banyak disukai dan dipelihara oleh masyarakat.tradisi
masyarakat Indonesia bukan membaca, tetapi melihat dan mendengar. Media
tradisional terutama seni tradisional bercirikan media yang dapat ditonton dan
didengar sehingga mampu bertahan. Media modern yaitu televisi, telah banyak
digemari oleh masyarakat karena media ini sesuai dengan budaya mendengar dan
melihat.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009