Rabu, 04 Juli 2012

Imam yang Dibenci Ma'mum

Bab I

Pendahuluan
Tujuan saya dalam makalah ini ialah menyajikan pembahasan mengenai imam yang dibenci oleh ma’mumnya. Dimana dalampenjabarannya, terlebih dahulu saya sajikan seputar masalah imam. Namun, makalah ini tetaplah memuat pembahasan sebatas imam yang dibenci ma’mumnya seperti yang telah saya sebutkan di awal.

Kata imam turunan dari kata amma yang berarti ”menjadi ikutan”. Kata imam berarti ”pemimpin atau contoh yang harus diikuti,” atau ” mendahului, memimpin.” Orang yang menjadi pemimpin harus selalu di depan untuk diteladani sebagai contoh dan ikutan. Kedududkan imam sama dengan khalifah, yaitu pengganti Rasul sebagai pemelihara agama dan penanggung jawab urusan ummat.

Secara istilah, imam adalah ”seseorang yang memegang jabatan umum dalam urusan agama dan urusan dunia sekaligus.” Penyetaraan kata imam dengan kata khalifah karena disejajarkan dengan kedudukan seorang imam shalat jama’ah dalam hal kepemimpinan yang harus diikuti. Sebagaimama halnya sebutan khalifah, muncul dari fungsinya menggantikan kepemimpinan Rasul bagi umat.

Para ulama menyebutkan bahwa makruh hukumnya menjadi imam yang di benci oleh makmum. Dasarnya adalah hadits riwayat Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga orang yang sholatnya tidak melampaui telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya hingga kembali, seorang istri yang bermalam sedangkan suaminya murka kepadanya, dan imam yang di benci kaumnya (HR.Tirmidzi 3611) di shohihkan oleh Al-Albani dalam shohih wa dha’if sunan at-Tirmidzi.”

Setelah selesai menyebutkan hal-hal ini semua secara garis besarnya, maka saya akan memulai dengan apa yang telah saya  tuju, dengan meminta pertolongan Allah SWT. Baiklah saya mulai dengan pembahasan seputar imam yang akan dilanjutkan mengenai imam yang dibenci ma’mumnya. Bismillahirrahmanirrahim.


Bab II
Pengertian Imam
Sebutan gelar yang paralel dengan khalifah, dalam sejarah pemerintahan islam adalah imam. Kata imam turunan dari kata amma yang berarti ”menjadi ikutan”. Kata imam berarti ”pemimpin atau contoh yang harus diikuti,” atau ” mendahului, memimpin.” Orang yang menjadi pemimpin harus selalu di depan untuk diteladani sebagai contoh dan ikutan. Kedududkan imam sama dengan khalifah, yaitu pengganti Rasul sebagai pemelihara agama dan penanggung jawab urusan ummat.

Secara istilah, imam adalah ”seseorang yang memegang jabatan umum dalam urusan agama dan urusan dunia sekaligus.” Penyetaraan kata imam dengan kata khalifah karena disejajarkan dengan kedudukan seorang imam shalat jama’ah dalam hal kepemimpinan yang harus diikuti. Sebagaimama halnya sebutan khalifah, muncul dari fungsinya menggantikan kepemimpinan Rasul bagi umat.

Kata imam digunakan oleh al-Qur’an di beberapa tempat. Maka ada baiknya pula diperhatikan apakah kata imam yang digunakannya mempunyai arti dan maksud yang sama seperti yang dikemukakan di atas. Kata imam (bentuk plural) dipergunakan oleh al-Qur’an 7 kali, dan kata aimmat (bentuk plural) 5 kali dengan arti dan maksud yang bervariasi sesuai konteks penggunaannya.

Dalam surat Yasin/36:12, kata imam berarti kitab induk; dalam surat al-Baqarah/2:124, berarti nabi atau ikutan; dalam surat al-Hijr/15:79, berarti jalan umum; dalam surat Hud/11:17, mengandung arti pedoman; dalam surat al-Furqan/25:74, berarti ikutan; dan dalam surat al-Ahqaf/46:12 berarti petunjuk. Bisa pula berarti pemimpin yang akan dipanggil Tuhan bersama umatnya untuk mempertanggungjawabkan amal perbuatan mereka (surat al-Isra’/17:71).

Arti dan maksud tersebut sesuai dengan arti dan terjemahan yang terdapat dalam Kitab al-Qur’an dan terjemahnya. Departemen agama, tidak jauh berbeda dengan penafsiran yang terdapat dalam kitab tafsir. Ungkapan-ungkapan tersebut menunjukkan bahwa kata imam yang berarti “pemimpin” khususnya, bisa digunakan untuk beberapa maksud. Yaitu pemimpin dalam arti negative yang mengajak manusia kepada perbuatan maksiat, pemimpin dalam arti luas dan bersifat umum, dan pemimpin yang bersifat khusus yakni pemimpin spiritual.

Dengan demikian, kata imam yang bermaksud “pemimpin dalam arti luas dan bersifat umum” bisa digunakan untuk sebutan bagi pemimpin pemerintahan yang mengurus masalah dunia atau politik (sekuler) saja, dan mengurus masalah agama juga secara sekaligus. Kemudian kata imam yang bermaksud “pemimpin yang bersifat khusus yakni sebagai pemimpin spiritual” bias berimplikasi politis karena dipengaruhi oleh tuntutan keadaan. Sebab, dalam kenyataanya upaya-upaya untuk melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat, ajara agama (Islam) tidak hanya menyangkut pribadi tapi juga menyangkut kehidupan kolektif, urusannya bias berdimensi politis. Jelasnya ulama yang mensejajarkan kata imam dengan kata khalifat dari segi fungsionalnya tidak salah; dapat diterima.

Dalam konteks itu, Dr. Qamaruddin Khan berpendapat, kata imam yang digunakan oleh al-Qur’an hanya digunakan dalam pengertian pemimpin belaka; tidak digunakan dalam pengertian politis atau spiritual. Artinya kata imam dalam al-Qur’an tidak memiliki implikasi pengertian pemimpin politis ataupun pemimpin spiritual. Kata itu sama sekali tidak memberi petunjuk tentang teori kenegaraan islam.

Pada mulanya penggunaan istilah imam lebih populer di kalangan umat Islam Syiah. Imam dalam keyakinan mereka adalah suatu yang sakral (ma’shum) sebagai salah satu dasar agama. Pengangkatannya berdasarkan wasiat melalui nash syaria’at serta menempatkannya pada posisi Nabi. Kedudukan imam dalam pandangan Syiah di samping berfungsi sebagai pemimpin spiritual yang sacral juga berfungsi sebagai pemimpin politik.

Syarat-Syarat Menjadi Imam
Bagi orang yang hendak menjadi imam, hendaklah memenuhi syarat-syarat tertentu yang kebanyakan bersifat relative menurut keadaan ma’mum, yang ringkasannya sebagai berikut :
  1. ma’mum hendaknya tidak mengerti atau meyakini tentang batalnya shalat imam.
Contohnya, apabila ada dua orang, masing-masing berijtihad tentang arah kiblat. yang satu berkeyakinan bahwa kiblat ada  di suatu arah, yang berlainan dengan keyakinan kawannya. Maka masing-masing tidak boleh ma’mum kepada yang lain. Karena masing-masing berkeyakinan bahwa kawannya salah arah hadapannya, dan bahwa shalatnya menghadap kea rah tersebut tidak benar.
  1. Imam hendaknya bukan orang yang tak pandai membaca, padahal ma’mumnya pandai membaca atau Fasih baca'an Al-Qur'annya.
Yang dimaksud tak pandai membaca di sini ialah orang yang bacaan al-Fatihahnya tidak bagus, di mana terdapat cacat yang mengurangi suatu huruf atau tasydid ataupun semisalnya. Tetapi, kalau ma’mumnya juga seperti itu, maka masing-masing boleh menjadi imam. Orang yang menjadi imam harus orang yang paling fasih bacaan al-qur'annya baik dari  segi makhraj, lahjah dan hafalannya dll.

”Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Quran Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Quran, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)
  1. Imam hendaknya bukan wanita, sedangkan ma’mumnya pria yang adil dan fawih (paham syari’at Islam)
”Janganlah sekali-kali wanita dan orang berdosa menjadi imam bagi orang beriman, kecuali ia memaksa dengan kekuasaan, atau cambuknya dan pedangnya yang ditakuti.” (Riwayat Ibnu Majah, status hadist dhaif)
Tapi, bila ma’mumnya semua adalah wanita, maka masing-masing boleh menjadi imam atas yang lain. karena, Nabi Saw bersabda : ”Jangan sekali-kali wanita mengimani laki-laki.” (H.R. Ibnu Majah)
4.      Orang-orang yang mengerti hadits nabi dan ajaran agama serta paling besar ketakwaannya.
5.      Lebih dahulu hijrahnya, kalau tidak ada maka dipilih
6.      Orang yang lebih tua usianya
Dari segi umur maka harus dipilih adalah orang lebih tua dari yang lain karena mungkin orang yang lebih tua itu lebih berpengalaman dari pada yang lebih muda. ”Orang yang berhak mengimami manusia adalah orang yang paling tau(qari') tentang Kitabullah. Jika bacaan mereka sama, maka siapa yang paling tahu tentang sunnah. Jika pengetahuannya mereka terhadap sunnah sama saja, maka siapa di antara mereka yang paling dulu hijrah. Jika hijrah mereka sama, maka siapa di antara mereka yang paling tua usianya.” (Diriwayatkan Muslim)
7.    Diutamakan tuan rumah dari pada tamu
Jika seorang yang bertamu , maka yang lebih utama menjadi imam adalah tuan rumah (orang yang memiliki rumah) tsb karena tuan rumah itu lebih tahu mana tempat yang lebih baik untuk ditempati lebih berhak kepada rumah yang ia miliki dari pada seorang tamu yang hanya tinggal beberapa sa'at saja.
8.      Imam adalah salah seorang dari mereka yang disenangi dalam komunitas tsb bukan yang dibenci, tidak  disukai atau ditolak.
"Dari Abdullah bin Amr ra nabi bersabda : ada 3 golongan yang tidak diterima shalatnya : (1) orang yang maju kedepan kaum untuk menjadi imam, sedangkan mereka membencinya . (2) orang yang biasa mengakhirkan shalat   ( waktunya telah habis) (3) orang yang yang memperbudak orang yang merdeka." Karena jika seorang imam itu dibenci oleh makmumnya maka suasana hari yang tenang yang akan  menimbulkan kekhusu'an dalam diri seorang makmum itu tidak akan tercapai.

Disamping itu makmum suatu saat  akan menjadi  imam hingga seorang makmum harus mempersiapkan diri untuk menjadi imam. Di samping itu pula pada saat sebelum shalat maka ada tingkah laku imam yang dapat kita kaji :
  1. Sebelum melakukan shalat imam harus memperhatikan jama'ahnya seperti memeriksa shaf, meluruskan barisan (shaf ) dll.
  2. Imam adalah manusia biasa sehingaa dimungkinkan untuk lupa, hal ini ada prosedur untuk mengingatkan atau mengganti imam oleh makmum, antara lain:
ü  Jika imam lupa maka makmum dengan segara wajib untuk engngat ka
ü  Bila imam melakukan kesalahan terutama baca'an maka makmum harus segermembenarka
ü  Kalau imam batal maka secara otomatis  ia harus mundur, meskipun makmum tidak tahu kalau imam tersebut batal ia harus mundur dengan baik-baik dan dengan prosedur yang benar. Kemudian makmum yang paling depan menggantikan imam dan langsung meneruskan apa yang kurang dari imam yang lama tanpa membuat kesalahan  baru.

Kedudukan Imam
Hadist berikut mengingatkan tentang kedudukan imam. Sabda Nabi Saw : ”Sesungguhnya dijadikannya seseorang sebagai imam itu hanyalah untuk diikuti ma’mum.” (Muttafaq ’Alaih)

Sebenarnya, antara imam dan ma’mum tidak mempunyai hubungan khusus. Baik imam maupun ma’mum, bertanggung jawab atas shalatnya masing-masing. Keterkaitan imam dan ma’mum hanyalah sebatas : (1) imam merupakan pimpinan (komando) yang harus dipatuhi ma’mum dengan penuh kedisiplinan; (2) shalat jamaah adalah lebih utama atau banyak pahalanya dibandingkan dengan shalat sendiri : Al-Shalah al-jamaah tafdhulu ’ala shalati al-fadzdzi; dan (3) shalat jamaah merupakan kesadaran orang-orang yang beriman dalam rangka membina persatuan dan kesatuan di kalangan kaum muslimin (ukhuwwah islamiyah).

Dalam hadist lain diungkapkan : ”Sesungguhnya dijadikannya seseorang sebagai imam itu untuk diikuti ma’mum, maka jika ia mambaca al-Qur’an, perhatikanlah dengan tenang.” (HR Ahamad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasai). Senada dengan firman Allah : ”Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (Al-A’raf/7:204)

Dalam kaitannya dengan surat atau ayat-ayat al-Qur’an yang dibacakan imam (dalam shalat jahr), maka ma’mum harus mendengarkan dan memperhatikannya. Dalam shalat jahr (shalat Maghrib, Isya dan Subuh), ma’mum tidak perlu membaca surat atau ayat-ayat al-Qur’an, termasuk al-Fatihah, melainkan cukup dengan menyimaknya (mendengarkan dan memerhatikannya dengan seksama). Sebab, jika bacaan imam slah, ma’mum harus membetulkannya.

Mengingat sabda Nabi Saw : ”Tiada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ’Alaih). Berdasarkan hadist ini, al-Fatihah merupakan rukun (sesuatu yang harus ada) dalam shalat. Hal ini berlaku baik bagi shalat sendirian (munfarid) muapun jamaah, baik imam maupun ma’mum.

Sehubungan dengan hadist Nabi Saw : al-Imam dhamin tidaklah diartikan bahwa imam itu menjamin dosa, kesalahan, atau kekurangan ma’mum, melainkan sekedar bertanggung jawab atas tugasnya sebagai imam, yaitu memimpin jamaah untuk menunjukkan kesatuan orang-orang yang beriman dalam rangka membina persatuan dan kesatuan di kalangan kaum Muslimin (ukhuwwah islamiyah) berdasarkan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Imam, sebagai orang yang mempunyai kelebihan baik di bidang ilmu maupun pengalaman agama adalah orang yang harus diikuti oleh ma’mum, termasuk orang yang karena masbuq (tertinggal), tidak sempat membaca al-Fatihah, maka yang bersangkutan harus menambah rakaatnya untuk membaca al-Fatihah (mengingat kedudukannya sebagai rukun) yang tidak ia ikuti bersama imam. Juga sabda Nabi Saw : ”Jika kalian berada di belakangku (sebagai ma’mum), maka janganlah kalian membaca apa pun kecuali al-Fatihah.” (HR. Turmudzi)

Dengan demikian, shalat jamaah merupakan sunnah Rasul yang harus ditegakkan, walaupun antara imam dan ma’mum bertanggung jawab atas shalat yang dilakukan masing-masing.

Hak Prioritas Imam dan Hukum-Hukum Khusus untuk Imam
  1. Hak Prioritas Menjadi Imam
Para fukaha berbeda pendapatnya tentang orang yang lebih berhak menjadi imam. Menurut Imam Malik, yang menjadi imam ialah yang paling pandai (afqahu), bukan yang paling fasih bacaannya (aqra-u). Begitu pula pendapat Imam Syafi’i. Menurut Abu Hanifah, Imam ats-Tsauri dan Imam Ahmad, yang menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya.

Sebab perbedaan pendapat ialah perbedaan mereka tentang mafhum kata-kata Nabi Saw sebagai berikut : ”Yang mengimani suatu kaum ialah yang paling pandai membaca Kittabullah. Kalau mereka sama-sama dalam bacaan tersebut, maka haruslah yang paling mengetahui sunnah. Kalau mereka sama-sama mengetahui, maka yang paling dulu hijrahnya. Kalau mereka sama-sama dahulunya maka yang paling dahulu Islamnya. Seseorang tidak boleh mengimani di daerah kekuasaan orang lain, dan tidak boleh duduk di rumah orang lain ini untuk menjadi tanggungnya kecuali dengan seizinnya.”

Hadist tersebut disepakati sahihnya. Akan tetapi masih diperselisihkan tentang mafhum-nya (pengertiannya). Ada yang mengartikan kata-kata ”yang paling pandai membaca” (al-Aqra-u) dengan ”yang paling pandai” (al-Afqahu) karena mereka menduga bahwa kebutuhan kepada kepandaian (fiqh) dalam mengimani lebih mendesak daripada kebutuhan terhadap bacaan, karena sahabat yang pandai membaca sudah barang tentu lebih pandai. Lain halnya dengan keadaan orang banyak pada masa sekarang.


  1. Keimanan Kanak-Kanak
Keimanan kanak-kanak yang belum dewasa, apabila pandai membaca, diperselisihkan oleh fukaha. Menurut sebagian fukaha dibolehkan, karena masuk dalam umumnya hadist tersebut di atas, dan juga karena hadist Amer bin Salamah r.a: ”Bahwa Amer bin Salamah mengimani kaumnya, padahal dia masih kanak-kanak.”

Ada pula fukaha yang melarangnya sama sekali. Yang lain lagi memperbolehkannya untuk shalat sunah, tetapi tidak memperbolehkannya untuk shalat fardu. Begitulah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Malik. Seab, perbedaan pendapat ialah apakah seseorang dalam shalat yang tidak wajib baginya dapat mengimani orang lain, di mana shalat itu sudah menjadi wajib baginya (orang lain). sebab, dalam hal in niat imam dan ma’mum berbeda-beda.

  1. Keimanan Orang Fasik
Para fukaha memperselisihkan tentang keimanan orang fasik. Sebagian fukaha menolaknya sama sekali. Sebagian lagi memperbolehkannya sama sekali. Fukaha lain memperbedakan, apakah kefasikanya itu sudah dipastikan atau belum. Menurut mereka, kalau fasiknya dapat dipastikan, maka ia harus mengulangi shalat yang sudah dikerjakan di belakangnya. Kalau fasiknya hanya disangkakan saja, maka sebaiknya (mustahabb) diulangi, sebagai tafsiran terhadap pendapat mazhab Maliki.

Di antara fukaha ada pula yang memperbedakan apakah fasiknya itu ada alasanya (takwil) atau tidak memakai alasan, seperti orang yang minum nabidz (perasaan tamar) dan memegang alasan pendapat ulama-ulama Irak. Mereka memperbolehkan shalat di belakang orang yang mempunyai alasan, dan tidak memperbolehkannya di belakang orang yang tidak mempunyai alasan.

Perbedaan fukaha dalam soal tersebut dapat terjadi karena soal ini adalah soal yang tidak disinggung-singgung dalam syara’, sedang kias dalam soal ini saling berlawanan. Bagi golongan yang berpendapat bahwa karena kefasikan tidak membatalkan sahnya shalat, dan apa yang dibutuhkan oleh seorang ma’mum dari imamnya hanya kebenaran shalatnya semata-mata, berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa imam menanggung ma’mum, maka golongan tersebut memperbolehkan keimanan orang fasik.

Bagi orang yang mengkiaskan keimanan kepada persaksian (syahadah), dan menganggap ada kemungkinan bahwa orang fasik melakukan shalat yang slah, sebagaimana ada kemungkinan ia berbuat kedustaan dalam persaksiannya, maka golongan tersebut tidak memperbolehkan keimanannya. Karena itu sebagian fukaha memperbedakan, apakah fasiknya dengan memakai takwil atau tidak. Agak mendekati dasar ini juga, alasan orang yang membedakan tentang apakah fasiknya sudah dapat dipastikan, maka artinya ia tidak dapat dibenarkan dalam penakwilannya. Golongan Zahiri dengan jelas memperbolehkan keimanan orang fasik, karena keumuman kata-kata Nabi Saw : ”Mengimani sesuatu kaum, orang yang paling pandai membaca dari mereka.”

Menurut mereka, hadist tersebut tidak mengecualikan orang fasik dari golongan orang-orang bukan fasik. Sebenarnya memakai dalil umum bukan pada tempatnya (bukan pada perkara yang dituju) adalah lemah. Ada pula fukaha yang berpendapat, pakah fasiknya itu mengenai syarat-syarat sahnya shalat, ataukah dalam hal-hal yang terletak di luar shalt, berdasarkan suatu pendirian bahwa dari seseorang imam hanya dimintakan terjadinya shalatnya dengan sah.

  1. Hal-Hal yang Khusus Untuk Imam
ü  Ucapan Amin
Menurut Imam Malik, Ibn al-Qasim dan fukaha Mesir berpendapat bahwa imam tidak membaca Amin setelah selesai membaca Fatihah. Jumhur fukaha berpendapat bahwa imam mengucapkan ”Amin” seperti ma’mum juga. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik, menurut riwayat fukaha Madinah. Perbedaan pendapat mereka disebabkan oleh karena dalam soal ini ada dua hadist yang saling berlawanan lahirnya :
1.      Hadist Abu Hurairah r.a yang sudah disepakati sahihnya di mana ia berkata sebagai berikut: ”Berkata Rasulullah Saw: Jika imam mengucapkan amin, maka ucapkan pula olehmu amin.”
2.      Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Abu Hurairah r.a pula, bahwa ia berkata sebagai berikut: ”Berkata Rasulullah Saw : Jika imam mengucapkan Ghairil magdlubi ’alaihim wa la ad-Dlallin, maka ucapkanlah olehmu amin.”
ü  Kapan Imam Memulai Takbir (ihram)
Menurut sebagian fukaha, ia tidak boleh bertakbir kecuali sesudah selesainya qamat dan selesainya barisan (shaf). Pendapat ini adalah dari Imam Malik, Imam Syafi’i dan segolongan fukaha. Sebagian fukaha berpendapat bahwa waktu untuk bertakbir ialah sebelum qamat selesai. Menurut mereka, yang lebih baik ialah bertakbir ketika muazzin berkata : ”Qod qoomatisshalah (Shalat telah [hampir] berdiri [dimulai].” Mereka adalah Imam Abu Hanifah, Imam at-Tsauri, dan Imam Zufar.
ü  Pengingatan Kepada Imam
Ketika imam terhenti bacaanny, maka menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan kebanyakan ulama, pengingatan itu dibolehkan. Akan tetapi fukaha-fukaha Kufah tidak memperbolehkannya. Sebab adanya perbedaan pendapat dalam hal ini ialah karena bermacam-macamnya hadist. Sebab diriwayatkan dari Rasulullah sebagai berikut : ”Bahwa Rasulullah Saw ragu-ragu mengenai sesuatu ayat. Setelah selesai ia kemudian berkata: Di mana Ubay, apa dia tidak ada di antara kamu?” Jadi, Nabi Saw ingin diingatkan.

Diriwayatkan pula dari Rasulullah Saw sebagai berikut : ”Berkata Rasulullah Saw : Imam tidak boleh diingatkan.” Perselisihan mengenai soal ini terjadi pada masa pertama Islam. Larangan mengingatkan terkenal pula dari sahabat Ali r.a, sedang pendapat yang membolehkannya ialah Ibnu Umar r.a.
ü  Tempat Imam
Sebagian fukaha memperbolehkannya berada di tempat yang lebih tinggi daripada tempat ma’mum. Sebagian fukaha melarangnya. Sebagian lagi, yaitu Imam Malik menganjurkan agak tinggi sedikit. Sebab adanya perbedaan pendapat dlam hal ini ialah karena ada dua hadist yang saling berlawanan.
1.      Hadist yang sahih sebagai berikut : ”Bahwa Nabi Saw mengimani orang banyak di atas mimbar, untuk mengajarkan shalat kepada mereka. Jika hemdak sujud, maka ia turun dari mimbar.”
2.      Hadist riwayat Abu Dawud sebagai berikut : ”Bahwa Huzaifah mengimani orang banyak dari mastabah (tempat yang agak tinggi). Kemudian Ibnu Mas’ud memegang bajunya dan ditariknya. Setelah selesai shalatnya, maka ia berkata : Tidakkah engkau mengetahui bahwa sahabat-sahabat dilarang berbuat demikian atau (menurut satu riwayat) perbuatan itu dilarang.”
ü  Niat Mengimani Bagi Imam
Sebagian fukaha berepndapat bahwa niatan itu tidak wajib bagi imam, karena hadist Ibnu Abbas r.a : ”Bahwa Ibnu Abbas berdiri di samping Rasulullah sesudah ia (Rasul) mulai shalat.” menurut fukaha lain, imam itu adalah penanggung dan memang harus demikian, karena imam menanggung sebagian perbuatan-perbuatan shalat dari ma’mum-ma;mum. Ini menurut pendapat orang yang berpendapat bahwa imam menanggung fardu atau sunnah untuk ma’mum-ma’mum.

  1. Tanggungan Imam Untuk Ma’mum
Para fukaha sepakat pendapatnya, bahwa imam tidak menanggung fardu-fardunya shalat untuk ma’mum, kecuali bacaan Qur’an. Dalam hal bacaan ini, para fukaha terbagi menjadi tiga pendapat. Pertama, ma’mum bersama-sama membaca dengan imam pada bacaan sirri (tidak kedengaran, suara sayup-sayup), dan tidak membaca bersama-sama pada bacaan jahri (bacaan dengan suara keras). Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, hanya saj ia memandang baik untuk membaca pada bacaan sirrii dari imam. Kedua, ma’mum tidak membaca sama sekali. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah. Ketiga, ma’mum membaca Fatihah dan surat lain pada shalat sirri, dan membaca Fatihah saja pada shalat jahri. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i.

Sebagian fukaha memperbedakan dalam shalat jahri, apakah ma’mum mendengar bacaan imam atau tidak mendengarnya. Apabila tidak mendengar bacaan imam, maka ma’mum wajib membaca Qur’an dan kalau masih mendengar, maka ia melarang membaca. Perbedaan antara mendengarkan dengan tidak mendengar berasal dari Imam Ahmad bin Hanbal. Sebab terjadinya perbedaan pendapat ialah karena bermacam-macamnya hadist dalam persoalan tersebut di atas, dan pembinaan sebagiannya atas hadist-hadist yang lain. dalam hal ini ada empat hadist.
ü  Kata-kata Nabi Saw : ”Tidak ada shalat kecuali dengan surat pembuka Qur’an (Fatihah).”
ü  Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Abu Hurairah r.a sebagai berikut : ”Bahwa rasulullah pernah selesai dari shalat di mana dia mengeraskan bacaannya. Maka bertanya dia : Siapa di antara kamu tasi yang membaca bersama-sama saya. Seseorang kemudian berkata : ya, saya, ya Rasulullah. Maka berkat Rasulullah : Saya berkata, mengapa saya disengketai dalam Qur’an.”
ü  Hadist Ubbadah bin as-Shamit r.a : ”Berkata Ubbadah: rasulullah Saw pernah shalat pagi dengan mengimami kami, maka bacaan terasa berat olehnya. Setelah ia selesai, maka katanya: Saya melihat engkau membaca (Qur’an) di belakang imam. Kata kami: Ya. Kata Rasulullah Saw: janganlah engkau kerjakan (membaca), kecuali dengan induk Qur’an (Fatihah).”
ü  Hadist Jabir r.a dari Nabi Saw: ”Berkat Rasulullah: Siapa yang mempunyai imam, maka bacaannya (imam) juga menjadi bacaannya (ma’mum).”

  1. Pengaruh Kerusakan Imam Terhadap Ma’mum
Para fukaha sepakat pendapatnya, bahwa apabila sesuatu hadas menimpa imam dalam shalatnya, kemudian ia memutuskan shalatnya, maka shalat ma’mum tidak rusak. Tetapi, mereka berselisih pendapat tentang apabila imam shalat mengimani mereka sedang dalam keadaan junub, dan mereka baru mengetahui keadaan demikian setelah shalat. Menurut sebagian fukaha, shalat ma’mum tetap sah dan menurut fukaha lain tidak sah shalatnya.

Sebagian fukaha lagi memisah-misahkan, apakah imam mengetahui ke-junub-annya ataukah ia lupa terhadapnya. Menurut mereka, jika ia mengetahui, maka rusaklah shalat mereka, dan jika ia lupa, mak tidak rusak shalatnya. Golongan pertama ialah Imam Syafi’i. Golongan kedua ialah Imam Abu Hanifah. Golongan ketiga ialah Imam Malik.

Sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka ialah apakah terjadinya shalat ma’mum dengan benar bertalian dengan benarnya shalat imam atau tidak. Bagi golongan yang mengatakan tidak adanya pertalian, maka mereka mengatakan bahwa shalat ma’mum tersebut sah. Bagi golongan yang mengatakan adanya pertalian, maka shalat mereka tidak sah.

Golongan yang memisah-misahkan antara lupa dengan sengaja, mengambil lahir hadist yang tersebut di atas, yaitu : ”Bahwa Nabi Saw mulai takbir pada salah satu shalat. Kemudian ia mengisyaratkan kepada orang banyak agar mereka tetap tenang. Kemudian ia pergi dan pulang kembali, dan pada badannya ada bekas-bekas air.” menurut lahirnya hadist ini, para sahabat melanjutkan shalatnya. Imam Syafi’i berpendapat, kalau sekiranya shalat ma’mum bertautan (dengan imam) tentu mereka memulai lagi shalatnya untuk kedua kalinya.

IMAM YANG DI BENCI OLEH MAKMUM
Para ulama menyebutkan bahwa makruh hukumnya menjadi imam yang di benci oleh makmum. Dasarnya adalah hadits riwayat Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga orang yang sholatnya tidak melampaui telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya hingga kembali, seorang istri yang bermalam sedangkan suaminya murka kepadanya, dan imam yang di benci kaumnya (HR.Tirmidzi 3611) di shohihkan oleh Al-Albani dalam shohih wa dha’if sunan at-Tirmidzi.”

 “Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Muadz pernah sholat Isya’ bersama para shahabatnya dan ia memperlama sholat tersebut. Maka bersabdalah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: “Apakah engkau mau wahai Muadz menjadi seorang pemfitnah? Jika engkau mengimami orang-orang maka bacalah (washamsyi wadluhaaha), (sabbihisma rabbikal a’laa), (Iqra’ bismi rabbika), dan (wallaili idzaa yaghsyaa).”( Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim).

Dalam lafadz Bukhori di sebutkan: “Seorang lelaki menghadap kedua kebunnya (untuk menyiramnya) sedangkan malam telah larut, kemudian dia menjumpai Muadz sedang sholat, maka meninggalkan penyiraman untuk mengikuti Muadz sholat, sedang Muadz membaca surat Al-Baqoroh dan An-Nisa kemudian lelaki itu pergi.”

Yang di maksud dengan fitnah di sini adalah “Apakah engkau menyiksa sahabat-sahabatmu dengan sholat yang panjang? Dan mengandung larangan membuat para makmum benci karena bacaan yang panjang. Memang dijelaskan dalam fikih bahwa orang yang dibenci oleh mayoritas kaumnya itu  makruh menjadi imam salat, baik diangkat oleh penguasa atau tidak.

Akan tetapi hukum makruh itu khusus kepada orang yang menjadi imam. Sedangkan makmum tidak terkena hukum makruh ini. Maksudnya, makmum tidak makruh bermakmum kepada orang yang ia benci. Oleh karena itu, yang baik tetap melakukan salat dengan berjamaah kendati yang menjadi imam adalah orang yang ia benci.
                                

Batasan-batasan yang di sebutkan oleh para ulama di antaranya:
  1. Para makmum membenci imam karena alasan syar’i. Misalnya makmum membenci imam karena terlalu cepat sehingga makmum sulit mengikutinya atau tidak bisa melaksanakan sholat dengan sempurna. Atau sebaliknya imam membaca surat-surat yang panjang di luar kewajaran padahal banyak makmum yang sakit dan tua serta lemah. Begitu juga karena sang imam mempunyai sifat sombong, otoriter, dan tidak mau mendengar nasihat orang lain, ataupun karena sang imam mempunyai kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik di luar sholat seperti merokok, dan perbuatan buruk lainnya.
  2. Di benci oleh mayoritas jama’ah imam tersebut di benci oleh banyak orang atau mayoritas. Jika yang membenci hanya segelintir orang, seperti satu atau dua orang maka kebencian itu tidak di anggap.

Ciri Imam Yang Dibenci Makmum Dan Orang Yang Terlarang Menjadi Imam
  1. Orang fasiq yang ‘alim (pernah melakukan dosa besar, atau terus menerus dalam dosa kecil ) Sabda Nabi saw. “ Jangan sekali-kali perempuan menjadi Imam dari makmum laki-laki, dan orang pegunungan atas orang kota, orang berdosa terhadap orang. Mukmin yang saleh, kecuali jika dipaksa oleh penguasa yang ditakuti pedangnya atau cambuknya.” Namun tidak mengurangi ke absahan shalatnya, sebagaimana sabda Ibn Umar : ”Shalatlah kalian baik dibelakang orang baik atau orang yg. Buruk “ ( HR. Al-Darul Quthni dari Abi Hurairah)
  2. Pelaku bid’ah yang tidak sampai kepada murtad dengan bid’ahnya.
  3. Orang buta atau yag cacat lainnya, selama masih ada yang sehat.
  4. Orang yang tidak disukai oleh kaumnya, Sabda Nabi saw. ”Allah tidak akan menerima shalat yang diimami oleh orang yang dibenci mereka.” (HR. Abu Dawud, dan Ibn Majah dari Ibn Umar RA)
  5. Imam yang suka memanjangkan bacaannya melebihi sunnah Rasul saw.
  6. Menunggu Imam masuk, padahal waktu sudah masuk, karena tidak boleh selain dirinya yang menjadi Imam.
  7. Terlarang Imam orang yang lahn (cacat dalam berbicara), atau tidak fasih mengucapkan sebagian huruf al-Qur’an.
  8. Terlarang orang desa (pegunungan) mengimami orang kota (yang sudah berbudaya maju).
  9. Terlarang Imam posisinya lebih tinggi dari Makmum Hadits: “ Apabila seseorang mengimami kaum, maka  jangan sekali-kali Imam berdiri di tempat yang lebih tinggi dari merek .” (HR. Abu Dawud ).
  
Bermakmum Dengan Imam yang Tidak Baik Bacaannya
Diantara persyaratan seorang bisa menjadi imam dalam shalat adalah memiliki kemampuan untuk membaca Al Qur’an dengan benar dan memiliki sejumlah hafalan tertentu menjadi sebab sahnya shalat. Persyaratan itu bisa dianggap jika orang-orang yang bermakmum kepadanya adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dalam membaca Al Qur’an.

Tidaklah sah imamnya seorang yang ummi (tidak bisa baca Al Qur’an) terhadap orang yang bisa membacanya, tidaklah sah imamnya seorang yang bisu terhadap orang yang bisa membaca Al Qur’an atau terhadap orang yang ummi karena membaca adalah salah satu rukun didalam shalat. Tidaklah sah makmumnya seorang yang pandai membaca Al Qur’an dibelakang orang yang tidak pandai membacanya karena imam adalah penjamin dan yang bertanggungjawab terhadap bacaan makmumnya dan ini tidaklah mungkin terdapat didalam diri orang yang ummi.

Adapun imamnya seorang yang ummi untuk orang yang ummi juga atau bisu maka diperbolehkan, ini merupakan kesepakatan para fuqaha. Kemudian imamnya seorang yang selalu mengulang huruf fa’ atau ta’ atau yang melantunkan dengan suatu lantunan yang tidak merubah arti maka ia makruh menurut para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali. Sedangkan menurut para ulama Hanafi bahwa seorang yang selalu mengulang huruf fa’ atau ta’ atau yang mengucapkan huruf siin menjadi tsa atau ro’ menjadi ghoin atau sejenisnya maka ia dilarang untuk menjadi imam. Menurut para ulama Maliki keimaman mereka dibolehkan. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 2149).

Jumhur ulama (para ulama Hanafi, Maliki dan Hambali) menagatakan bahwa janganlah seorang makmum lebih kuat (mampu) keadaannya dalam membaca Al Qur’an daripada imamnya. Tidak diperbolehkan seorang pandai membaca Al Qur’an bermakmum dengan seorang yang ummi tidak dalam shalat wajib maupun sunnah. Tidak diperbolehkan seorang yang sudah baligh bermakmum dengan anak kecil, tidak diperbolehkan seorang yang mampu melakukan ruku’ dan sujud bermakmum dengan orang yang tidak mampu melakukan keduanya.

Demikian pula tidak sah makmumnya seorang yang sehat dibelakang orang yang sakit seperti penderita enuresis. Tidak sah makmumnya seorang yang menutup aurat dibelakang orang yang tampak auratnya sebagaimana pendapat para ulama Hanafi dan Hambali sementara hal itu dimakruhkan oleh Maliki.

Para ulama Hanafi menyebutkan sebuah kaidah dalam permasalahan ini,”Pada dasarnya keadaan imam walaupun seperti keadaan makmumnya atau lebih diatasnya maka shalat mereka semua dibolehkan. Akan tetapi jika imamnya dibawah kualitas makmum maka shalatnya imam sah dan shalat makmumnya tidaklah sah. Dan jika imamnya ummi sementara makmumnya seorang yang pandai membaca Al Qur’an atau imamnya bisu maka shalat imamnya juga tidak sah.

Para ulama Hanafi telah memperluas penerapan prinsip ini pada banyak permasalahan. Kadah ini diikuti oleh para ulama Maliki dan Hambali sementara para ulama Syafi’i menentang mereka dibanyak permasalahan. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal II 1899)

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa barangsiapa yang meninggalkan satu huruf dari huruf-huruf dalam surat al Fathihah dikarenakan kelemahan membacanya atau merubahnya dengan huruf yang lain, seperti orang yang al altsagh (merubah huruf ro’ menjadi ghoin), al arotti (orang yang mengidghomkan satu huruf ke huruf lainnya) atau melagukan dengan dengan lagu yang merubah makna seperti orang yang mengkasrohkan huruf kaf pada iyyaka atau orang yang mendhommahkan huruf ta’ pada an’amta dan tidak mampu memperbaikinya maka orang itu adalah seperti seorang yang ummi dan tidak diperbolehkan bagi seorang yang pandai membaca al Qur’an bermakmum kepadanya.

Dan diperbolehkan bagi setiap mereka menjadi imam bagi orang yang memiliki bacaan seperti dirinya karena keduanya adalah orang yang ummi, diperbolehkan bagi salah seorang dari mereka berdua menjadi imam bagi seorang lainnya seperti dua orang yang tidak bisa memperbaiki bacaannya sedikit pun. Sedangkan apabila seorang yang mampu memperbaiki bacaannya namun ia tidak melakukannya maka shalatnya tidak sah begitu juga dengan shalat orang yang bermakmum dengannya. (al Mughni juz II hal 411).

Dengan demikian tidak seharusnya seorang imam memiliki kualitas bacaan yang buruk atau tidak benar didalam pengucapan huruf-huruf al Qur’an baik ketika membaca Al Fatihah yang merupakan salah satu rukun shalat atau surat-surat lainnya sementara dibelakangnya terdapat orang yang pandai membaca Al Qur’an. Hal itu dikarenakan akan mempengaruhi kesahan shalat dirinya atau shalat makmum yang lebih pandai darinya sebagaimana penjelasan diatas.

Mufaraqah Dari Imam Sholat Yang Buruk Bacaannya
Tentang niat mufaroqoh (memisahkan diri) seorang makmum dari imam lalu dia menyelesaikan shalatnya sendirian baik karena adanya uzur atau tidak maka ini boleh meskipun makruh menurut para ulama Syafi’i karena ia memisahkan diri dari berjama’ah yang merupakan kewajiban atau sunnah yang muakkad. Sedangkan menurut para ulama Hambali bahwa mufaroqoh dibolehkan jika terdapat uzur. Sedangkan jika tidak terdapat uzur didalamnya maka dalam hal ini terdapat dua riwayat, pertama : shalat orang yang mufaraqoh itu tidak sah, pendapat inilah yang benar. Kedua : shalatnya sah.

Para ulama Syafi’i mengecualikan pada shalat jum’at…
Diantara perkara-perkara yang dikatakan uzur seperti : panjanganya bacaan imam, meninggalkan salah satu sunnah shalat seperti tasyahhud awal, qunut—maka dirinya boleh mufaroqoh dengan mengerjakan sunnah itu—atau sakit, khawatir dirinya diserang rasa ngantuk, terdapat sesuatu yang merusak shalatnya, takut hartanya hilang atau rusak, ketinggalan rombongan, atau terdapat orang yang meninggalkan shaff lalu tidak ada orang menggantikannya untuk berdiri disampingnya.

Dalil mereka adalah apa yang disebutkan didalam ash shahihain,”Bahwa Muadz melaksanakan shalat isya bersama para sahabatnya dan ia memanjangkan (bacaannya) lalu terdapat seorang laki-laki yang keluar (dari shaff) dan mengerjakan shalat. Kemudian Muadz mendatangi Nabi saw dan menceritakannya dan Rasulullah saw pun marah dan mengingkari apa yang dilakukan Muadz dan beliau saw tidak mengingkari apa yang dilakukan lelaki itu serta beliau saw tidak memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.”

Para ulama Hanafi mengatakan bahwa boleh seorang makmum melakukan salam sebelum imam meski hal itu makruh, akan tetapi mereka tidak mempebolehkan melakukan mufaroqoh. Sedang para ulama Maliki mengatakan barangsiapa yang bermakmum dengan seorang imam maka tidak boleh baginya melakukan mufaroqoh. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II 1227).

Jadi mufaroqoh yang anda lakukan ketika terdapat uzur termasuk bacaan imam yang tidak baik dalam al Fatihah diperbolehkan menurut madzhab Syafi’i dan Hambali. Meskipun hal itu diperbolehkan akan tetapi apabila dilakukan terus menerus tentunya akan menjadi perhatian para makmum lain yang ada di sekitar anda bisa jadi diantara mereka terdapat orang-orang awam yang tidak memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat secara baik sehingga dikhawatirkan memunculkan fitnah karena ketidaktahuan mereka.

Untuk itu ada baiknya anda mengingatkan permasalahan ini kepada imam tersebut dengan cara yang penuh hikmah dan bijaksana serta sebisa mungkin dilakukan secara sembunyi antara anda dan dirinya saja dan meminta agar yang bersangkutan memperbaiki bacaannya atau jika tidak bisa agar menyerahkan keimamannya kepada orang yang lebih baik bacaannya.

Jika nasehat atau peringatan yang anda sampaikan kepadanya tidaklah diterima atau dijalaninya sehingga orang itu tetap saja bersikukuh untuk menjadi imam shalat-shalat fardhu di masjid anda sementara kualitas bacaannya masih tidak baik (buruk) maka hendaklah anda mencari masjid lain sekitar rumah anda yang bacaan imamnya baik meski hal itu menjadikan berkurangnya jumlah makmum di masjid tempat anda. Dikarenakan sahnya shalat seseorang didalam shalat berjama’ah dipengaruhi juga oleh kualitas bacaan imam. Oleh karena itu setiap orang bertanggung jawab untuk menentukan siapa imam shalatnya sehingga shalatnya menjadi sah.

Akan tetapi apabila di sekitar rumah anda tidak ada masjid selainnya atau ada namun jaraknya cukup jauh untuk ditempuh maka diperbolehkan bagi anda untuk tetap bermakmum kepada imam di masjid anda yang buruk bacaannya itu dikarenakan keterpaksaan.

 

Hukum Bermakmum Kepada Orang Fasik dan Pelaku Bid’ah

Pengertian fasik dan bid’ah
Secara bahasa fasik adalah keluar, adapun yang di maksud istilah syar’I dari keluar di sini adalah keluar dari keta’atan kepada Allah, mencangkup keluar secara keseluruhan termasuk juga kepada orang kafir yang keluar dari keta’ayan kepada Allah ataupun terhadap orang mukmin yang  melakukan dosa besar. Fasik juga terbagi menjadi dua fasik yang mengeluarkan pelakunya dari millah: “Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam (QS. As-Sajadah: 20)”

Dan yang tidak mengeluarkannya dari millah seperti pelaku maksiat sebagai mana firman Allah subhanahu wata’ala: “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats , berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji.(QS. Al-Baqaroh: 197)”

Secara bahasa bid’ah adalah membuat sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada, sebagai mana firman Allah subhanahu wata’ala: “Allah Pencipta langit dan bumi (QS. Al-Baqoroh: 117)” Apabila dikatakan fulan melakukan hal yang bid’ah maksudnya adalah yakni mengadakan suatu jlan yang baru yang tidak pernah ada sebelumnya.

Bid’ah terbagi menjadi dua yaitu, bid’ah yang merupakan suatu hal yang lazim yang hukumnya mubah dan bid’ah dalam agama yang hukumnya haram, kemudian bid’ah dalam agama terbagi menjadi dua yaitu, pertama, bid’ah qouliah dan I’tiqodiah. Kedua bid’ah dalam ibadah seperti beribadah kepada Allah dengan ibadah yang tidak di syariatkan-Nya. Yang terjadi pada beberapa hal  seperti yang terjadi dalam aslu ibadah, tambahan dalam suatu ibadah, sifat ibadah, dan mengkhususkan waktu dalam ibadah.

Hukum sholat di belakang orang fasik dan pelaku bid’ah
Di bolehkan bagi seseorang menjadi makmum di belakang orang yang tidak di kenal, atau di anggap fasik dan ahli bid’ah, selama kefasikan atau bid’ah yang yang di lakukannya tidak mengeluarkannya dari Islam. Sebagai mana sabda Rasulullah kepada Abu Dzar ra,tentang para pemimpin yang jahat yang selalu mengakhirkan sholat di luar batas waktunya: “Kerjakanlah sholat pada waktunya jika kamu mendapatkan sholat bersama mereka maka sholatlah, karena sholat tersebut bagimu di hitung sebagai sholat sunnah (HR. Muslim. 1497)”

Hadits ini di kuatkan dengan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda: “Para imam itu sholat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka dan apabila meraka salah maka kalian mendapatkan pahala sedangkan mereka mendapatkan dosa (HR. Bukhori. 694). Ibnu Hajar asqolani menyebutkan bahwa yang di maksud mendapatkan pahala di sini karena di kerjakan pada waktunya, ini juga sebagai dalil bolehnya bermakmum pada orang yang fajir karena sesungguhnya kesalahan (dosa) imam tidak akan berdampak pada makmum apabila ia benar. Az-Zuhri berkata tidak melihat sholat di belakang pelaku dosa kecuali dalam keadaan darurat yang tidak ada selain dia.



















Bab III

Penutup

1.     Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah saya paparkan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
ü  Kata imam turunan dari kata amma yang berarti ”menjadi ikutan”. Kata imam berarti ”pemimpin atau contoh yang harus diikuti,” atau ” mendahului, memimpin.”
ü  Syarat-syarat menjadi imam ialah : ma’mum hendaknya tidak mengerti atau meyakini tentang batalnya shalat imam; Imam hendaknya bukan orang yang tak pandai membaca, padahal ma’mumnya pandai membaca atau Fasih baca'an Al-Qur'annya; Imam hendaknya bukan wanita, sedangkan ma’mumnya pria yang adil dan fawih (paham syari’at Islam); Orang-orang yang mengerti hadits nabi dan ajaran agama serta paling besar ketakwaannya; Lebih dahulu hijrahnya, kalau tidak ada maka dipilih; Orang yang lebih tua usianya; Diutamakan tuan rumah dari pada tamu; Imam adalah salah seorang dari mereka yang disenangi dalam komunitas tsb bukan yang dibenci, tidak  disukai atau ditolak.
ü  Imam yang dibenci ma’mumnya adalah imam yang tidak memiliki dasar untuk menjadi imam yang baik dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai seorang imam yang baik.

2.     Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan, imam yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi seorang imam yang baik akan berdampak pada munculnya kebencian ma’mum kepada imamnya tersebut. Oleh karena itu, diharapkan adanya pemenuhan syarat-syarat untuk menjadi seorang imam yang baik.





                                                          


DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim karya Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
Kitab Tauhid Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan. 24-25
Kitabut Tauhid Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan. 100-101
Tanya jawab ringan dan aktual seputar sholat. Dr. Ahmad Zain an-Najah 163-164
Fathul Bari. Syarh Shohih Bukhori. Ibnu Hajar Atsqolani. Darr Maktabah Ilmiyah Beirut Libanon. 238-239
Subulus salam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shon’ani. 633-634
Tanya jawab ringan dan aktual seputar sholat. Dr. Ahmad Zain an-Najah 164-165
Sentot, haryanto, Drs, psikologi shalat, mitra pustaka jogyakartaa juli 2001
Asy Dyeh Muhammad bin Qosi Al –Ghazaly, terjemah fat hul qorib,jilid I Al- Hidayah, Surabaya.
Hafidz bn Ajar Al Asgalani, Bulughul Marom, Al –Hidayah, Surabaya
Saleh, Hasan, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, Ed.1, Cet.1, Jakarta : Rajawali Pers,2008.
Pulungan, J. Suyuthi. Fiqh Siyasah. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2002.
Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid. Jakarta : Bulan Bintang, 1990.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar