Rabu, 04 Juli 2012

Modal


BAB I
Pendahuluan
Harta merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia untuk mencukupi segala kebutuhannya. Banyak hal yang bisa dilakukan manusia untuk mendapatkan harta mulai dari bekerja, berdagang, berbisnis dan berinvestasi. Namun yang akan menjadi bahasan kali ini adalah terkait dengan berbisnis. Dalam berbisnis banyak faktor-faktor yang dibutuhkan oleh manusia di antaranya adalah modal.
Modal merupakan salah satu dari faktor-faktor produksi yang sering kita ketahui dalam ilmu ekonomi. Namun dalam praktiknya, modal dapat dikembangkan menjadi sebuah bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan. Sedangkan dalam pengembangannya tidak semua modal dikembangkan dengan berlandaskan etika-etika yang benar dan baik. Misalnya yang sering kita jumpai adalah penanaman modal pada tempat-tempat sarang kemaksiatan, seperti diskotik, tempat prostitusi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Islam menberikan sebuah solusi tentang bagaimana menanamkan modal secara benar dari sudut pandang etika dan tentunya agama Islam.
Dalam konsep sistem ekonomi Islam, hak milik individu terhadap harta (termasuk kepemilikan atas modal produksi) pada dasarnya merupakan suatu amanat yang dititipkan Allah kepada hamba-Nya. Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis yang memberikan kebebasan yang tak terbatas kepada individu untuk menggalakkan usaha secara perorangan, dan tidak pula menghapus semua hak individu dan menjadikan mereka budak ekonomi yang dikendalikan negara seperti yang ditekankan ekonomi sosialis. Akan tetapi, di bawah sistem ekonomi Islam, kepemilikan individu atas harta dan pengembangannya tetap memiliki kebebasan dengan dibatasi ketentuanketentuan yang sesuai aturan-aturan Syari’ah. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan mencoba memaparkan bagaimana peran modal dalam suatu aktivitas perekonomian dan bagaimana pola-pola pengembangannya sesuai dengan konsep-konsep yang ditawarkan sistem ekonomi Islam.





BAB II
PEMBAHASAN

Modal
A.    Pengertian
Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad tunggal), atau al-amwal (jamak). Secara harfiah, al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun dalam istilah syar’i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’ (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian).[1]
Pengertian modal dalam konsep ekonomi Islam berarti semua harta yang bernilai dalam pandangan syar’i, dimana aktivitas manusia ikut berperan serta dalam usaha produksinya dengan tujuan pengembangan. Istilah modal tidak harus dibatasi pada harta-harta ribawi saja, tetapi ia juga meliputi semua jenis harta yang bernilai yang terakumulasi selama proses aktivitas perusahaan dan pengontrolan perkembangan pada periode-periode lain. Sebagaimana firman Allah saw :
الذين ينفقون أموالهم بالليل والنهار سرا وعلانية فلهم أجرهم عند ربهم ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.[2]
Dalam bahasa Inggris, modal disebut capital yang mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.[3]
Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata “modal” berarti cara produksi. Sebagaimana firman Allah swt :
يْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلأنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ
"Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”[4]
Jika dilihat dari sejarahnya, maka pengertian modal awalnya adalah physical oriented (berbentuk uang dan barang). Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya pengertian modal yang klasik, “dimana arti dari modal itu sendiri adalah sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut”. Dalam perkembangannya ternyata pengertian modal mulai bersifat non-physical oriented, dimana pengertian modal tersebut lebih ditekankan pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan, yang terkandung dalam barang-barang modal, meskipun dalam hal ini belum ada kesesuaian pendapat di antara para ahli ekonomi sendiri.


B.     Pentingnya Modal
Pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:
زُيِّنَلِلنَّاسِحُبُّالشَّهَوَاتِمِنَالنِّسَاءوَالْبَنِينَوَالْقَنَاطِيرِالْمُقَنطَرَةِمِنَالذَّهَبِوَالْفِضَّةِوَالْخَيْلِالْمُسَوَّمَةِوَالأَنْعَامِوَالْحَرْثِذَلِكَمَتَاعُ الْحَيَاةِالدُّنْيَاوَاللّهُعِندَهُ حُسْنُالْمَآبِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Itulah kesenanagan hidup di dunia, dan di sisi allahlah tempat kembali yang baik (surga)”.[5]
Kata “mata’un” berarti modal karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal yang lain). Kata “zuyyina” menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia.[6]
Rasulullah saw menyatakan pentingnya modal dalam sabdanya:
"لا ينبغي أن يحسد من الحالات، وهما :" الناس الذين استخدموا أموالهم على طريقة الحقيقة وأولئك الذين مارسوا العلم والمعرفة للآخرين ". (رواه ابن عساكر)
Tidak boleh iri selain kepada dua perkara yaitu: “orang yang hartanya digunakan untuk jalan kebenaran dan orang yang ilmu dan pengetahuannya diamalkan kepada orang lain”.[7]
Dari sini diketahui bahwa mencari ilmu sama pentingnya dengan mencari harta. Rasulllah saw menyerukan agar manusia berlomba dalam mencari harta dan ilmu.
C.    Modal dalam Perspektif Islam
Dalam pandangan Al-Quran, uang  merupakan  modal  serta  salah satu   faktor   produksi  yang  penting,  tetapi  "bukan  yang terpenting". Manusia menduduki tempat di  atas  modal  disusul sumber  daya  alam.  Pandangan  ini  berbeda  dengan pandangan sementara pelaku ekonomi modern yang  memandang  uang  sebagai segala sesuatu, sehingga tidak jarang manusia atau sumber daya alam dianiaya atau ditelantarkan.
Dalam sistem ekonomi Islam modal diharuskan terus berkembang agar sirkulasi uang tidak berhenti. Di karenakan jika modal atau uang berhenti (ditimbun/stagnan) maka harta itu tidak dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain, namun seandainya jika uang diinvestasikan dan digunakan untuk melakuakan bisnis maka uang tersebut akan mendatangkan manfaat bagi orang lain, termasuk di antaranya jika ada bisnis berjalan maka akan bisa menyerap tenaga kerja.
Modal   tidak   boleh    diabaikan,    manusia    berkewajiban menggunakannya  dengan baik, agar ia terus produktif dan tidak habis digunakan. Karena itu seorang wali yang menguasai  harta orang-orang  yang  tidak  atau  belum mampu mengurus hartanya, diperintahkan untuk  mengembangkan  harta  yang  berada  dalam kekuasaannya itu dan membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu itu, dari keuntungan perputaran modal, bukan dari  pokok modal. Sebagaimana firman Allah swt:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”[8]
Dari ayat di atas, dimana  dinyatakan  Warzuquhum  fiha  bukan Warzuquhum  minha. "Minha" artinya "dari modal", sedang "fiha" berarti "di dalam modal", yang dipahami  sebagai  ada  sesuatu yang masuk dari luar ke dalam (keuntungan) yang diperoleh dari hasil usaha.
Karena itu pula modal tidak boleh  menghasilkan  dari  dirinya sendiri,  tetapi  harus  dengan  usaha manusia. Ini salah satu sebab  mengapa  membungakan  uang,  dalam  bentuk   riba   dan perjudian,   dilarang   oleh   al-Quran.   Salah  satu  hikmah pelarangan riba, serta pengenaan zakat sebesar  2,5%  terhadap uang  (walau  tidak  diperdagangkan)  adalah  untuk  mendorong aktivitas ekonomi, perputaran dana, serta sekaligus mengurangi spekulasi   serta   penimbunan.  Dalam  konteks  ini  al-Quran mengingatkan:
وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”[9]
Rasulullah saw bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ, فَمَنْ زَادَ أَوْ اِسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا ) 
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba.”[10]
Secara fisik terdapat dua jenis modal yaitu fixed capital dan circulating capital. Fixed capital seperti gedung-gedung, mesin-mesin atau pabrik-pabrik, yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati tidak berkurang eksistensi substansinya. Adapun circulating capital seperti: bahan baku dan uang ketika manfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Perbedaan keduanya dalam syariah dapat kita lihat sebagai berikut. Modal tetap pada umumnya dapat disewakan, tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh). Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif bisa dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal itu karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karakteristik, substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya. Ia kini dinikmati oleh penyewa, namun status kepemilikannya tetap pada si empunya. Ketika masa sewa berakhir, barang itu dikembalikan kepada si empunya dalam keadaan seperti sediakala.
من ابن مسعود روى أن النبي محمد صلى قال : "ليس مسلم (هؤلاء) الذين تقرض مسلم (أخرى) مرتين إلا ما هو (قيمة) الصدقات" (رواه ابن ماجة)
Dari Ibnu Mas`ud meriwayatkan bahwa nabi Muhammad SAW bersabda :“bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah ( senilai ) sedekah”.[11]
Uang tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika seseorang menggunakan uang, maka uang itu habis. Kalau ia menggunakan uang itu dari pinjaman, maka ia menanggung utang sebesar jumlah yang digunakan dan harus mengembalikan dalam jumlah yang sama (mitsl) bukan substansinya (a’in).
Modal sebagai salah satu faktor produksi dapat diartikan sebagai semua bentuk kekayaan yang dapat dipakai langsung atau tidak langsung dalam proses produksi untuk menambah output-nya. Dalam pengertian lain, modal didefinisikan sebagai semua bentuk kekayaan yang memberikan penghasilan kepada pemiliknya atau suatu kekayaan yang dapat menghasilkan suatu hasil yang akan digunakan untuk menghasilkan kekayaan lain. Dari definisi-defenisi di atas diketahui bahwa pada prinsipnya modal segala sesuatu yang memiliki peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses produksi. Rasul saw bersabda:
وقال أبو عمر عندما جاء الأسدي  زﺑﻴﻦ من العراق، فقال له حول راتبه. عند عمر تعرف ، ثم عمر حثه على أن تكون جزءا من راتبه كما استثمرت في الأنشطة الانتاجية، وقال له : "نصيحتي لكم ، وكنت على جانبي ، مثل نصيحتي للناس على الفور أبعد من المسلمين كيوم. إذا كان من أصل الراتب، وحتى بعض منكم لشراء الماعز، وتعليم ثم في منطقتك. وإذا كان راتبك خارج مزيد من شراء واحد أو اثنين من الذيول، ثم جعل الخاصية الموضوع ".
Ketika Abu Dzibyan Al- Asadi datang dari Iraq, Umar berkata kepadanya tentang gajinya. Ketika Umar mengetahuinya, maka Umar menghimbaunya agar sebagian dari gajinya diinvestasikan dalam sebagai aktifitas yang produktif, dan berkata kepadanya,“ Nasehatku kepadamu, dan kamu berada di sisiku, adalah seperti nasehatku terhadap orang yang di tempat terjauh dari wilayah keum muslimin. Jika keluar gajimu, maka sebagiannya agar kau belikan kambing, lalu jadikanlah di daerahmu. Dan jika keluar gajimu yang selanjutnya, belilah satu atau dua ekor, lalu jadikanlah sebagai harta pokok.”
D.    Pengumpulan Modal
Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran.[12] Islam menyerahkan berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan masyarakat, yaitu: [13]
1.      Peningkatan pendapatan
a.       Pembayaran zakat
Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat.
ليس مؤسسة خيرية ولكنه رفض لإصدار الله عليهم من المجاعة (الجفاف وفشل المحاصيل). (رواه الطبراني)
“Tiada suatu kaum menolak mengeluarkan zakat melainkan Allah menimpa mereka dengan paceklik (kemarau panjang dan kegagalan panen).”[14]
b.      Larangan mengenakan bunga
Agar tidak tersangkut bunga maka kita sebaiknya menanamkan modal ke dalam hal-hal yang produktif. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama.[15]
c.       Penggunaan harta anak yatim
Agar harta anak yatim tidak stagnan sebaiknya pengelola harta anak yatim memberdayakan harta tersebut sehingga bermanfaat. Namun, kita tidak boleh menggunakannya semena-mena. Tidak boleh menggunakan harta anak yatim untuk keentingan kita melainkan sesuai dengan syari’at Islam. Sebagaimana dalam hadits Rasul saw:
سأل أحدهم النبي : "يا رسول الله، أنا فقراء، وأنا رعاية الأيتام، وطلب، ويمكنني أن أكل فقط كنز الطفل؟ "فأجاب :" كلوا من مال اليتيم الإنصاف فقط، لا أبالغ، لا يكون الهدر، لا يختلط الكنز الخاص بك مع مال اليتيم "(رواه داود أبو، والنسائي وأحمد وابن ماجه من بن عبد الله بن عمر بن الخطاب).
Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah:” Ya Rasulullah, aku ini orang miskin, aku memelihara anak yatim dan bertanya, bolehkah aku makan harta dari anak itu? “ Rasulullah menjawab: “Makanlah dari harta anak yatim sekadar kewajaran, jangan berlebih-lebihan, jangan mubazir, jangan hartamu dicampurkan dengan harta anak yatim itu.”[16]
d.      Penanaman modal secara tunai
Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap muslim daharapkan menanam modal secara tunai kedalam perniagaan. Dari hadits menyebutkan :
قال رسول الله : "إن الله لا تتغاضى عن بيع الأراضي والمنازل التي لم تعد تزرع التجارة".
Rasulullah saw bersabda: “Allah tidak merestui penjualan tanah dan rumah yang tidak ditanamkan lagi perniagaan”.
Dalam hadits lain juga disebutkan:
"إن أي شخص يبيع منزل أو قطعة أرض تدر دخلا، ولكن إذا كان لا غرس مرة أخرى نتيجة مشابهة للكائنات، وقال انه سوف تحصل على مباركة منه (وأصولها لن تزيد)."
“Barang siapa menjual rumah atau sebidang tanah akan menghasilkan pendapatan, tetapi jka dia tidak menanamkan lagi hasilnya kepada benda benda serupa, dia akan mendapatkan berkat dari padanya (dan asetnya tidak akan bertambah).”
Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw sangat hati-hati dalam memelihara pertumbuhan modal dalam masyarakat. Beliau menyerukan supaya umat Islam menyimpan modalnya dan tidak menjualnya, tetapi boleh digunakan untuk menghasilkan lebih banyak asset lagi (sebagai modal). Seandainya orang terpaksa menjualnya, dia dianjurkan membeli harta benda (yang produktif) yang serupa dari uang yang diperolehnya.
e.       Meninggalkan harta waris
Ketika meninggal hendaknya manusia meninggalkan harta waris dan tidak semua hartanya dipakai untuk beramal. Untuk membantu pertumbuhan modal dalam masyarakat, Islam mendorong umatnya agar meninggalkan ahli waris dalam keadaan berharta dan berkecukupan dan tidak menyerahkan semua harta mereka untuk amal kebajikan . Rasulullah saw bersabda:
سعد بن أبي وقاص قال : "ﺟﺎء رسول اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ لمقابلتي، وبينما كنت في مكة، وقال انه لا يحب ان يموت في الأرض التي هاجر،قال رسول اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ "والله يحب الأولاد عفراء" قلت :" يا رسول سواء ولا بد لي من توريث كل ما عندي من الممتلكات؟ رأى أجاب : لا ، قلت، 'ونصف." رسول الله فأجاب : لا ، قلت، 'ثالث؟" أجاب رسول الله ، "نعم، الثلث. وثلث هذا العدد. إنإذا تركت وريث ثري في حالة أفضل من أن ولي العهد غادر انت في ظروف الفقراء ، والتسول للرجال بأيديهم. حقا لقمة العيش ومهما كنت تنفق، فإنه يتصدق به على المواد الغذائية التي وضعت في فم زوجتك... "(رواه البخاري ومسلم)
Dari Saad bin Abi Waqas berkata, Telah datang Nabi saw untuk menengokku, sedangkan aku berada di Mekah—beliau tidak suka mati di tanah yang beliau hijrah—beliau berkata,”Semoga Allah mengasihi anak lelaki Afra.” Aku berkata,”Wahai Rasulullah apakah aku harus mewasiatkan semua hartaku?” beliau saw menjawab, “Tidak.” Aku berkata,”separuhnya.” Rasul saw menjawab,”Tidak.” Aku berkata,”Sepertiga?” Rasul saw menjawab,”ya, sepertiga. Dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya apabila engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia dengan tangan mereka. Sesungguhnya apa pun nafkah yang telah engkau nafkahkan, maka ia adalah sedekah hingga makanan yang engkau letakkan di mulut istrimu…”[17]
2.      Menghindari sikap berlebihan
Pendapatan tidak akan meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan. Oleh karena itu, perlu dikurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti sgaya hidup mewah dan dijaga agar tidak lagi berlebih-lebihan dalam masyarakat. Firman Allah swt:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah saat memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”[18]
Rasulullah saw bersabda:
قال شيخ الإسلام ابن تيمية : "أما بالنسبة للتنفير أنفسهم من الإنسان من حيث المبالغة في القضية هم المسموح بها والتي ليست مفيدة لحالة لأن الزاهد إليها، فإنه فعال".
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Adapun mengasingkan diri dari manusia dalam hal berlebih-lebihan didalam perkara yang mubah dan perkara yang tidak bermanfaat -karena zuhud terhadapnya-, maka hal itu mustajab.”[19]
3.      Larangan pembekuan modal
Jika modal tidak digunakan untuk berinvestasi pada bisnis maka akan memperlambat tingkat pembangunan ekonomi yang mengakibatkan kemiskinan. Hal ini seperti disampaikan dalam surat Al Ma’arij ayat 18 yang artinya :
وَجَمَعَ فَأَوْعَى
“Dan menghimpun (harta) lalu menyimpannya (tidak membayarkan zakatnya).”[20]
Mengumpulkan harta tidak dilarang dalam Islam, tetapi membekukannya dalam jumlah yang benyak merupakan suatu bahaya bagi masyarakat dan dilarang dengan sekeras-kerasnya. Jika setiap orang mulai membekukan hartanya, seluruh modal kerja yamg berkenaan akan tertutup dan tidak ada atau sedikit yang tinggal untuk mengekalkan kegiatan perdagangan dan industry untuk mendapatkan keuntungan semua pihak. Dengan kata lain kebajikan masyarakat dan juga individu selalu membutuhkan modal yang tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memelihara dan membangun industry dan perdagangan Negara. Setiap pengurangan modal akibat pembekuan atau sebaliknya, akan merusakkan pertumbuuhan ekonom Negara dan akhirnya menghancurkan kesejahteraan individu dan koletivitas tsb.
4.      Keselamatan dan keamanan
Untuk mengumpulkan modal, perlu adanya rasa aman dan ketentraman dalam Negara yang bersangkutan. Pada hakikatnya, produksi, dan khususnya pengumpul modal, sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan. Apabila ada jaminan keselamatan dan keamanan dalam suatu Negara. Rakyat akan lebih giat dalam bekerja dan mengumpulkan harta kekayaan. Al-qur’an memerintahakan rakyatnya agar menjaga keamanan dan kesetabilan Negara agar rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Sebagaimana firman Allah swt:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ
“dan perangilah mereka itu, sehngga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap manusia yang dzaliim”[21]
E.     Pengembangan Modal
Dalam mengembangkan modal, umtuk meningkatkan atau memperbanyak jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui produksi maupun investasi. Semua itu bertujuan agar harta bisa bertambah sesuai yang diinginkan. Adapun bentuk-bentuk pengembangan modal menurut ketentuan Syari’ah Mu’amalah, dapat dilakukan dalam bentuk atau pola sebagai berikut:
a.       Transaksi akad jual-beli, yaitu pengembangan modal usaha di mana seseorang berada dalam posisi sebagai penjual dan yang lainnya sebagai pembeli, seperti dalam akad al-Ba’i, as-Salam, dan al-Istinsya’.
عَنْ صُهَيْبٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:  ثَلَاثٌ فِيهِنَّ اَلْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ اَلْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ, لَا لِلْبَيْعِ )رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ(
Dari Shuhaib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya’ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual.”[22]
b.      Transaksi akad bagi-hasil, yaitu pengembangan modal usaha di mana seseorang dapat bertindak sebagai pemberi modal dan yang lainnya bertindak sebagai pengelola modal dengan kerentuan akan membagi hasil yang diperoleh sesuai perjanjian yang telah disepakati. Transaksi ini dapat dilihat dalam akad-akad bagi hasil seperti dalam akad as-syirkah seperti akad al-Mudharabah dan akad as-Syirkah.
وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه ( أَنَّهُ كَانَ يَشْتَرِطُ عَلَى اَلرَّجُلِ إِذَا أَعْطَاهُ مَالًا مُقَارَضَةً: أَنْ لَا تَجْعَلَ مَالِي فِي كَبِدٍ رَطْبَةٍ, وَلَا تَحْمِلَهُ فِي بَحْرٍ, وَلَا تَنْزِلَ بِهِ فِي بَطْنِ مَسِيلٍ, فَإِنْ فَعَلْتَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَقَدَ ضَمِنْتَ مَالِي )  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ. وَقَالَ مَالِكٌ فِي اَلْمُوَطَّأِ عَنْ اَلْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ:  أَنَّهُ عَمِلَ فِي مَالٍ لِعُثْمَانَ عَلَى أَنَّ اَلرِّبْحَ بَيْنَهُمَا
(وَهُوَ مَوْقُوفٌ صَحِيحٌ) 
Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yangmenanggung modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik berkata dalam kitabnya al-Muwattho', dari Ala' Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya'qub, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan keuntungan dibagi dua.[23]
Hadist ini menerangkan bahwa maksud dari ketiga syarat tersebut (jangan engkau gunakan modalku pada barang berjiwa dan tidak juga dibawa melintasi laut dan melintasi lembah yang berair) adalah dalam perbuatan seperti yang disyaratkan tadi (ke tiga perkara tadi) ada bahaya yang tidak terduga lebih dahulu, yaitu apabila seseorang menggunakan modalnya itu dengan bebas dalam artian tidak memikirkan madhoratnya, maka itu akan berbahaya karena ada sesuatu yang tidak terduga yang bisa saja datang kepada si pemilik modal.
Dan apabila syarat tersebut dilanggar, maka kerugian yang akan terbit dari padanya adalah atas tanggungan penerima modal itu, maksudnya adalah apabila terjadi kerugian yang disebabkan kecerobohan salah satu pihak, maka ia harus menanggung kerugiannya sendiri. Tetapi apabila kerugian tersebut karena kecelakaan atau unsur kecelakaan, maka kerugaian tersebut ditanggung bersama.[24]
Dengan demikian syarat/pernyataan tersebut memberikan unsur keadilan bagi kedua belah pihak sesuai dengan prinsip dasar ekonomi Islam. Dan khususnya bagi pebankan syariah, akad mudharabah/kerjasama ini digunakan sebagai salah satu produk perbankan syariah untuk mencegah terjadinyasistem riba dalam masyarakat, karena akad mudharabah ini sangat membantu bagiorang-orang yang mempunyai kemampuan usaha akan tetapi tidak mempunyai modal, sehingga dapat terhindar dari sistem riba.[25]
c.       Transaksi akad jasa, yaitu pengembangan modal di mana seseorang bertindak sebagai konsumen/pemakai jasa dan wajib memberikan harga kepada pihak yang telah memberikan jasa tersebut menurut kesepakatan yang dibuat, seperti dalam akad al-rahn, al-wadi’ah. Sabda Rasulullah saw:
إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya ada orang-orang yang mengelola dan mengambil harta kaum muslimin tanpa hak, maka bagi mereka azab neraka pada hari kiamat.[26]
Sistem pengembangan dalam hal ini, ekonomi Islam memberikan batasan-batasan sebagai berikut:
1.      Cara mendapatkan modal (harta) dan mengembangkannya tidak dilakukan dengan yang dilarang Syari’at Islam. Antara lain pertama, dengan jalan perjudian, karena cara ini dapat menimbulkan permusuhan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya cara pengembangan ini dilakukan tanpa adanya usaha yang jelas dan hanya bersifat spekulasi semata. Kedua, pengembangan harta/modal dengan jalan riba (apapun bentuk dan jumlahnya), yaitu pengambilan keuntungan dengan cara mengeksploitasi tenaga orang lain. Ketiga, pengembangan modal dengan jalan penipuan (al-ghabn atau at-tadlis). Cara-cara penipuan dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan di masyarakat jelas-jelas dilarang dan diharamkan agama. Keempat, pengembangan modal (harta) dengan jalan penimbunan. Maksudnya adalah seseorang mengumpulkan barang-barang dengan tujuan menunggu waktu naiknya harga barang-barang terebut, sehingga ia bisa menjualnya dengan harga tinggi menurut kehendaknya. Rasulullah saw bersabda:
أولئك الذين يديرون الملكية مع عدم وجود الإله الحقيقي ثم لهم نار جهنم يوم القيامة. (رواه البخاري)
Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar maka bagi mereka api neraka pada hari kiamat.”[27]
2.      Menentukan mekanisme pengembangan dan pengelolaannya, di mana dalam mekanisme ini harus jelas cara atau bentuk serta tujuan yang akan dicapai. Prinsipnya adalah peningkatan dan pembagian hasil untuk menciptakan sirkulasi yang benar dan tepat bagi setiap golongan masyarakat dengan latar belakang perekonomian yang berbeda.
3.      Hak milik pribadi kadangkala dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi milik umum. Di antara hal penting yang diungkapkan ajaran Islam adalah penetapan antara pemilikan bersama menyangkut benda-benda yang bersifat dharuri (yang sangat dibutuhkan bagi semua manusia), sehingga kepemilikannya bersifat bersama dan umum. Rasul saw bersabda:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءالْجَارِيَ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir."[28]
4.      Mensuplai atau memberikan orang yang memiliki keterbatasan faktor-faktor produksi dengan ketentuan-ketentuan yang ada, seperti memberikan pinjaman modal untuk digunakan sebagai modal usaha sehingga dapat dikembangkan lagi menjadi lebih besar, ataupun dengan memberikan modal kepada seseorang dengan perjanjian membagi hasil yang didapat sesuai perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
"سيدنا" عباس بن عبد المطلب إذا الاستسلام ممتلكاته (لخبير في التجارة) من خلال المضاربة، وقال ان الشرط لا ينبغي أن الخاصية يتم تداولها عن طريق البحر، وأيضا لا تأخذ في الوديان، وينبغي عدم شراء الماشية يمكن أن المرضى لا تتحرك أو المشي. إذا كان (الثالث) هو القيام به ، ثم مديري موضوع رأس المال لتعويض. ثم الشروط المنصوص عليها "وكان عباس بن عبد المطلب إلى النبي محمد ، وتسمح له الرسول". (رواه الطبراني).
“Tuan kami, Abbas Ibn Abd al-Muthalib jika menyerahkan hartanya (kepada seorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah, dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak atau berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan Abbas Ibn Abd al-Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW dan Rasul membolehkannya”.[29]

















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad tunggal), atau al-amwal (jamak). Secara harfiah, al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun dalam istilah syar’i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’ (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian).
Ekonomi Islam dalam konsep pengembangan modal memberikan ketentuan-ketentuan yang jelas dan terarah, antara lain konsep pengembangan modal yang ditawarkan adalah dengan menyerahkannya pada tiap individu sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Dengan catatan segala bentuk pengembangan yang akan dilakukan, harus memenuhi ketentuan-ketentuan syari’ah yang ada sebagaimana yang diatur dalam Syari’ah Mu’amalah.

Dengan demikian, dengan adanya pengembangan modal usaha yang dilakukan sesuai dengan sistem ekonomi Islam, diharapkan akan tercipta kondisi perekonomian masyarakat yang kondusif bagi pengembangan produksi. Kepemilikan atas faktor-faktor produksi dalam jumlah besar (khususnya modal) dapat dibatasi dan terkontrol dengan baik untuk menghindari tindakan sewenang-wenang pemilik modal terhadap mereka yang sangat butuh terhadap faktor produksi tersebut.













Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
2005.
Swasono, Sri Edi. Pandangan Islam dalam Sitem Ekonomi Indonesia. Jakarta : UI
Press. 1987.
Ash Shiddiqie, M. Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra. 1997.
An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam.
Surabaya: Risalah Gusti. 1996.
Haroen, DR. H. Nasrun. Fiqh Mu’amalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2000.
Syafee’i, Prof. DR. H. Racmat. Fiqih Muamalah. Bandung : CV. Pustaka Setia. 2001.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo. 1994.

17 komentar:

  1. salam,,, maaf mbak bisa minta tlong kirimkan isi fotnotenya ke email saya leen.haey@gmail.com maksih sebelumnya,,, :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. salam..... bsa minta tolong juga kirimn footnote'a k email sy mizzulfawaid@gmail.com
    trmkasih

    BalasHapus
  3. terimaksih untuk pengetahuan dari makalah diatas, izin untuk mengambil ilmunya

    BalasHapus
  4. salam..... bsa minta tolong juga kirimn footnotenya k email sy amartantina.novitasari@gmail.com
    trmkasih

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Apakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika iya, jangan khawatir lagi karena @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan hassle free loan kepada individu-individu yang serius dan serius, perusahaan, badan usaha dan masyarakat umum dengan bunga sebesar 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami

    N: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
      
      Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber: +15186756750
      Instagram: Rossamikefavor
      Twitter: Rossastanlyloan
      Facebook: Stanley Rossa
       
    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,
                                                   
                                                       DATA PEMOHON:

    1. Nama
    2. negara
    3. Alamat
    4. Jenis kelamin
    5. Bekerja
    6. Posisi di tempat kerja
    7. Pendapatan bulanan
    8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
    9. Durasi pinjaman
    10. Agama
    11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
    12. jika Anda telah menolak memberikan alasan ........................................ ..
         .................................................. ....... ...
         .................................................. ....... ...
         .................................................. ..........
         .................................................. ....... ...
     
     
     
                                         Kami hadir untuk kebutuhan finansial anda

    BalasHapus
  7. salam..... bsa minta tolong juga kirimn footnotenya k email saya Sholikah043@gmail.com
    Terimakasih

    BalasHapus
  8. bsa minta tolong juga kirimin footnotenya ke email saya randryane@gmail.com
    terimakasih

    BalasHapus
  9. salam...bisa minta tolong kirim footnotenya ke email saya rianm28@gmail.com
    terimakasih

    BalasHapus
  10. Footnotenya mba, perlu banget.. kirim ke emailku yaa di sofyanharits33@gmail.com

    BalasHapus
  11. Assalamulaikum, terimakasih atas ilmunya yang sangat bermanfaat. kalau boleh saya ingin mengetahui sumber atau footnote dari penulis. jika berkenan mengirim footnote melalui email ke vianitamansyur@gmail.com. terimakasih

    BalasHapus
  12. salam..... bsa minta tolong juga kirimn footnotenya k email saya kikiinderpool97@gmail.com

    BalasHapus
  13. Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya merasa bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu membeli tiga kali sehari, dan saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari mereka yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020,00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp300.500,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
    Atas perkenan: PERUSAHAAN PINJAMAN ISKANDAR LESTARI
    Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    BalasHapus
  14. salam..... bisa minta tolong juga kirimin footnotenya ke email saya alfianita0407@gmail.com
    Terimakasih

    BalasHapus
  15. Am Fx Bambang Kartiko Putro dari Surabaya dan saat ini berdomisili di Jl otista 82 RT 010 RW 012 Bidara Cina, Jatinegara Jakarta, Indonesia.

    Saya ingin mengucapkan selamat kepada perusahaan Pinjaman Ibu Rika Anderson atas dana cepat dan aman yang mereka berikan kepada saya tanpa jaminan.

    Saya mendapat 250 juta (Rp250.000.000) pada tanggal 28 Juli dari perusahaan pinjaman ibu Rika Anderson dengan bunga 2% untuk menyelamatkan hidup saya, pendidikan anak-anak saya dan bisnis furnitur.
    Saya menyarankan siapa pun di Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu rika tanpa penundaan. Mereka adalah satu-satunya perusahaan pinjaman yang dapat saya jamin 100% tanpa kekecewaan.

    Kontak melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    support@rikaandersonloancompany.com
    Situs web: rikaandersonloancompany.com
    www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
    Whatsapp: +1(929)526-0086
    Twitter: PinjamanRika
    Facebook: Rika Anderson Alfreda
    Instagram: Rikaandersonloan

    Tanggal: 28 Juli
    Email Saya: bambang.kartiko101@gmail.com
    Twitter: @KartikoBambang
    Instagram: bambang.kartiko101

    BalasHapus
  16. Selamat Siang Semuanya!!!

    Nama saya Mr Rashid Husaen dan saya dari Jawa Barat, indonesia dan saya berbicara sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia hari ini dan saya berkata pada diri sendiri bahwa pemberi pinjaman menyelamatkan keluarga saya dari situasi buruk kami, saya akan memberitahu namanya kepada dunia dan saya sangat senang untuk mengatakan bahwa keluarga saya kembali selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp300.000.000,00 untuk memulai hidup saya sejak saya adalah seorang ayah tunggal dengan 5 anak dan dunia sepertinya mengandalkan saya ketika saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman Dari bank dan bank online menolak pinjaman saya, mereka mengatakan bahwa pendapatan saya rendah dan saya tidak memiliki jaminan untuk pinjaman jadi saya online dan segalanya menjadi lebih sulit karena mereka merobek uang saya dari saya dengan janji manis untuk membantu saya


    Sampai saya melihat postingan ibu nyonya maria dari sebuah blog dan saya memohon padanya, dia memberi saya semua syarat dan ketentuan dan saya setuju dan dia mengejutkan saya dengan pinjaman yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, dan pada awalnya saya berpikir ini tidak mungkin karena pengalaman masa lalu saya dan janji-janji palsu tetapi yang mengejutkan saya, saya menerima pinjaman saya sebesar Rp300.000.000,00 dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Nyonya Maria Alexander wanita kata-katanya, melalui email : ( mariaalexander818@gmail.com ) karena mereka adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian dan baik hati. siapa saja yang ingin pinjaman atau cara mendapatkan pinjaman asli, harus menghubunginya Via

    email: ( mariaalexander818@gmail.com )
    whatsapp: (+1 254-276-8402 )

    Anda dapat menghubungi saya Pak Rashid untuk informasi lebih lanjut (rashidhusaen18@gmail.com)

    Allah Maha Besar
    Terima kasih semuanya

    BalasHapus