Rabu, 04 Juli 2012

Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi

A. Pengertian pers

            Pers memiliki dua posisi penting, yaitu sebagai kegiatan media massa dan sebagai lembaga social. Sebagai lembaga social, pers menampung segala persoalan yang dihadapi masyarakat. Ini berarti bahwa apa yang ingin disampaikan masyarakat dapat disalurkan melalui pers untuk disampaikan kepada public. Media masa merupakan bagian tak terpisahkan di masyarakat. Di Negara maju dan berkembang, kehadiran media masa merupakan bagian dari lembaga social yang ada. Lembaga social yang merupakan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik inilah kemudian dikenal sebagai pers.

            Dibawah ini beberapa pengertian umum tentang pers :
  1. pengertian umum tentang pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi masa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hiburan, keinginan, peristiwa, berita yang terjadi dalam bentuk surat kabar, majalah, bulletin atau media cetak lain atau diusahakan melalui radio, televisi, film dsb.
  2. Pers dalam arti sempit diartikan sutar kabar, Koran, majalah, tabloid, dan bulletin-buliten. Jadi, terbatas pada media cetak.
  3. Pers dalam arti luas mencakup semua media masa termasuk radio, televisi, film, internet dsb.
  4. Menurut kamus umum bahasa Indonesia, kata pers berarti :
1.      alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2.      alat untuk menjepit atau memadatkan
3.      surat kabar yang berisi berita.
4.      orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
  1. undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan bahwa yang dimaksud pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan jurnalistik.


B. Fungsi dan Peran Pers dalam Masyarakat yang Demokratis

1.      Fungsi informasi, memberi komunikasi yang akurat dan terkini kepada masyarakat baik melalui surat kabar majalah, tabloid mingguan, TV, maupun radio.
2.      Fungsi pendidik, karya-karya cetaknya dengan segala isi, baik langsung maupun tidak langsung dengan keterbukaannya pembantu masyarakat meningkatkan budayanya segala peristiwa yang dimuat pers membantu masyarakt untuk menilai sendiri ihwal yang dijadikan teladan bagi kehidupannya. Public-publik khusus seperti ruang kebudayaan atau ruang ilmu pengetahuan dapat menambah pengetahuan masyarakat.
3.      fungsi penghubung. Melalui pers, lembaga-lembaga kemasyarakatan berusaha untuk menghubungkan kontak antara manusia sehingga tercipta saling pengertian dan saling tukar pandangan.
4.      fungsi pembentuk pendapat umum rubric-rubrik dan kolom-kolom tertentu seperti tajuk rencana, pikiran pembaca, pojok dll, merupakan ruang untuk memberukan pandangan atau pikiran kepada khalayak pembaca.
5.      fungsi control. Pers berusaha untuk melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap masyarakat tentang tingkah laku yang benar atau tingkah laku yang tidak dikehendaki oleh khalayak.

Berdasarkan undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers nasional melaksanakan peran sebagai berikut :
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan HAM serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat hokum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

C. Perkembangan Pers di Indonesia
                                                                       
1. Pers masa pergerakan
Pers masa pergerakan yaitu pers yang berdasar dan diusahakan oleh bangsa Indonesia pada waktu zaman penjajahan Belanda. Bagi kaum pergerakan, pers menjadi salah satu sarana pergerakan. Pers pada masa pergerakan nasional merupakan saranan komunikasi yang utama dalam menumbuhkan kesadaran nasional dan kebangkitan bangsa Indonesia. Pada gilirannya proses tersebut mengukuhkan gerakan mencapai kemerdekaan.
Pada masa pergerakan, kondisi pemerintahan kolonialisme sangatlah ketat dalam memberikan pengawasan dalam segenap aktivitas masyarakat Indonesia, sperti halnya dalam dunia pers yang saat itu boleh dikatakan sangat menyedihkan. Banyak suarat kabar yang dihentikan atau dilarang beredar karena dianggap membahayakan pemerintah penjajah. Meskipun demikian justru membangkitkan semangat juang jurnalis untuk bangkit menggerakkan roda perjuangan mencapai kemerdekaan lewat tulisan-tulisannya. Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan dan merupakan refleksi isi hati bangsa terjajaha. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.

2. Pers Masa Penjajahan Jepang
            Pada masa pendudukan Jepang, pers baik radio, majalah, surat kabar maupun kantor berita dikuasai Jepang. Kecuali beberapa surat kabar pribumi di bawah control ketat melalui Undang-Undang Penguasa Badan-Badan Pengumuman dan Penerangan serta Pemilikan Pengumuman dan Penerangan. Jepang sendiri menerbitksn sejumlah surat kabar dan majalah di beberapa kota besar dengan kewajiban menyajikan propaganda tertentu untuk kepentingannya.
Akan tetapi, cara wartawan Indonesia  bekerja di penerbitan-penerbitan yang dikuasai secara ketat oleh Jepang tetap melibatkan diri dalam pergerakan kemerdekaan.Bahkan sebagian tokoh-tokoh pers ikut aktif dalam persiapan Proklamasi Kemerdekaan bersama-sama pada pemimpin organisasi politik nasional. Setelah proklamasi, wartawan berperan dalam menyebarluaskan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

3. Pers Masa Revolusi Fisik
            Pada masa revolusi fisik inilah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Pengusaha Surat Kabar (SPS) lahir. Kedua organisasi ini mempunyai kedudukan penting dalam sejarah pers Indonesia. Masa revolusi fisik adalah masa rakyat memepertahankan kemerdekaan Indonesia yang berhasil diraih pada tanggal 17 Agustus 1945. Waktu itu Belanda ingin kembali menduduki Indonesia. Pers dimanfaatkan baik oleh Indonesia maupun Belanda untuk menyokong perang.
            Pada masa itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu :
a.       Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda yang selanjutnya dinamakan pers Nica (Belanda).
b.      Pers yang diterbiykan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut pers Republik.
Kedua golongan per situ sangat berlawanan. Pers republic disuarakan oleh kaum republican yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu.

4.      Pers Masa Demokrasi Liberal
Pers yang berkembang pada masa demokrasi liberal adalah pers liberal, pers yang menekankan kebebasan. Namun, pers liberal yang berkembang pada masa itu tidak seperti pers yang ada di Negara-negara liberal. Bila pers di Negara liberal merupakan akumulasi modal dari perusahaan pers maka pers nasional tidak berkembang sejauh itu karena bangsa Indonesia selepas penjajahan Jepang dan Belanda tidak memiliki golongan menengah yang cukup.

5.      Pers Masa Demokrasi Terpimpin
Setelah Dekrit Presiden Republik Indonesia yang menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanan pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA dan Surat Kabar Republik, berita Indonesia, dan Sin Po yang dilakukan oleh penguasa perang Jakarta. Tindakan-tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa semakin bertambah bersamaan dengan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Akan tetapi, setelah ketegangan dalam pemerintah menurun tindakan-tindakan penekanan terhadap kebebasan pers juga menurun. Apalagi setelah percetakan-percetakan diambil alih oleh pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.

6.      Pers Masa Orde Baru
Sistem pers orde baru menggunakan istilah pers Pancasila dan system pers yang bebas dan bertanggung jawab. Pers nasional masa prde baru adalah salah satu unsure penggerak pembangunan. Pemerintah orde baru menjadikan pers nasionalsebagai mitra dalam menggalakkkan pembangunan sebagai jalan memperbaiki taraf hidup rakyat. Pers saat itu menjadi media yang vital dalam mengkomunikasikan pembangunan.

7.      Pers masa Reformasi
Di era reformasi hamper sepenuhnya kebijakan media berada di tangan pemilik media. Maksudnya komunikasi dari pemerintah lebih berupa himbauan kepada media agar mematuhi rambu-rambu etika dan hokum yang berlaku. Kecuali di daerah-daerah yang dikenakan keadaan darurat sipil. Pada masa reformasi ini keluar UU tetang pers yaitu UU No.40 tahun 1999 tantang pers. Di dalam UU pers yang terbaru ini dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara. Selain itu, ada juga jaminan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredalan , dan pelanggaran penyiaran.
Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya pada awal-awal reformasi banyak sekali penerbitan pers atau Koran-koran, majalah, atau tabloid baru bermunculan. Sekarang ini tidak ada lagi pembredelan pers seperti pada masa orde baru. Selain itu, banyak sekali bermunculan organisasi profesi wartawan yang berusaha mengembangkan kebebasan pers dan memajukan pers di Indonesia.

D. Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab

            Kode etik adalah tatanan moral yang dibuat sendiri oleh kelompok profesi tertentu khusus bagi anggotanya. Tatanan tersebut mengikat intern anggotanya. Adapun cirri dari suatu kode etik sebagai berikut :
  1. Daya jangkauan suatu kode etik hanya berlaku peda kelompok yang memiliki kode etik tersebut bukan pada kelompok lain.
  2. Kode etik dibuat dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu bukan dari pihak lain.
  3. Kode etik sanksinya bersifat moral atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia terdapat 4 asas, yaitu :
  1. Profesionalitas
§  Tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah
§  Berimbang, adil dan jujur
§  Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum
§  Mengetahui teknis penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban kesusilaan.
§  Sopan dan terhormat dalam mencari berita
§  Mengetahui kredibilitas narasumber
§  Tidak melakukan plagiat
§  Meneliti semua kebenaran bahan berita lebih dahulu
§  Tanggung jawab moral besar.
  1. Asas Nasionalisme
§  Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara
§  Memerhatikan keselamatan keamanan bangsa
§  Memerhatikan persatuan dan kesatuan Negara.
  1. Asas Demokrasi
§  Harus cover both side
§  Harus jujur dan berimbang.

  1. Regilius
§  Menghormati agama, kepercayaan dan keyakinan agama lainnya
§  Beriman dan bertakwa.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab maksudnya adalah bahwa tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk menyimpang dari standar professional dank ode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diperlukan agar dapat menyalurkan informasi dan pendapat kepada pembaca, pendengar, dan penonton dengan jujur, akurat, tidak biasa, tanpa prasangka, adil, tidak sepihak, objektif, dan komprehensif.

E. Dampak penyalahgunaan Kebebasan Media Massa

            Pemerintah menjamin HAM dalam ketentuan perundangan, yaitu :
  1. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
  2. pasal 28 F UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  3. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM yaitu dalam Piagam HAM, bab VI, pasal 20 dan 21.
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyinpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


  1. UU HAM No.39 tahun 1999 pasal 14 ayat 1 dan 2.
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  1. UU Pers No.40 tahun 1999 daalm pasal 2 dan pasal 4 ayat 1.
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hokum.
Pasal 4 ayat 1
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
           
            Adapun penyalahgunaan pers antara lain :
  1. Digunakan sebagai alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuan tertentu dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk membiayai pemberitaan tersebut.
  2. Dalam oknum opini/pendapat yang bersumber dari SMS (Short Message Service) secara lugas orang dapat menyampaikan pendapatnya.
  3. Media massa elektronik/TV menayangkan acara yang kadang-kadang jauh dari nilai-nilai pendidikan dan hiburan bahkan bertabrakan dengan norma-norma masyarakat.
  4. Pers digunakan sebagai alat untuk memeras pejabat atau orang kaya yang diduga melakukan KKn untuk tidak memuat dalam media massa dengan imbalan tertentu.
  5. Penyiaran berita ynag tidak memenuhi kode etik jurnalistik.
  6. peradilan oleh pers.
  7. membentuk opini yang menyesatkan.
  8. tulisan-tulisan yang tidak benar, fitnah,dan provokatif.
  9. Premanisme pers.
  10. berita cabul dan pornografi.
Media yang menyalahgunakan kebebasan memang dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat luas. Adapun dampak tersebut antara lain :
1.      jika suatu media meliput berita seorang pejabat melakukan korupsi dan ternyata berita tersebut tidak benarmaka dapat merusak nama baik seseorang.
2.      pemberitaan yang simpang siur dan tidak jelas sumbernya dapat meresahkan dan membingungkan masyarakat.
3.      pemberitaan yang dapat menyulutkan kebencian antar kelompok dapat mengganggu integrasi masyarakat.
4.      berita bohong dapat membodohi masyarakat.
5.      pornografi dapat merusak nilai dan norma masyarakat.

F. Media Massa dalam Kehidupan Sehari-Hari

1. Media Komunikasi Tradisional
Yaitu alat komunikasi yang telah lama digunakan pada masyarakat, umumnya di desa yang belum memakai teknologi modern yang sampai sekarang masih dipertahankan. Adapun isi media tradisional berupa lisan, gerak isyarat, dan alat bunyi-bunyian. Media komunikasi tradisional tersbut sampai sekarang masih digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia hanya saja saat ini sebagian telah mengalami transformasi.
2. Media Komunikasi Modern
            Yaitu media komunikasi yang telah menggunakan perangkat teknologi. Mesipun telah ada media komunikasi modern, media tradisional masih banyak disukai dan dipelihara oleh masyarakat.tradisi masyarakat Indonesia bukan membaca, tetapi melihat dan mendengar. Media tradisional terutama seni tradisional bercirikan media yang dapat ditonton dan didengar sehingga mampu bertahan. Media modern yaitu televisi, telah banyak digemari oleh masyarakat karena media ini sesuai dengan budaya mendengar dan melihat.

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus