Rabu, 04 Juli 2012

Sejarah Perkembangan Qawaid fiqhiyah

Bab I
Pendahuluan
Qawaid fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) merupakan salah satu kebutuhan bagi kita semua, khususnya mahasiswa Fakultas Syariah. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah dalam menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh dan lebih arif dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat. Hal ini tidak lain karena kaidah fiqh sebagai hasil dari cara berfikir induktif, dengan meneliti materi-materi fiqh yang banyak sekali jumlahnya yang tersebar di dalam ribuan kitab fiqh.
Jika kita lihat, sejarah perkembangan hukum Islam (tarikh al-tasyri’ al-islami) tidak menguraikan qawaid fiqhiyyah secara komperhensif (menyeluruh). Kitab-kitab sejarah perkembangan hukum Islam tidak mengkaji qawaid fiqhiyyah, apalagi sampai menjelaskan kegunanaan (urgensi) dan kedudukannya dalam hukum Islam. Dengan demikian, penelusuran terhadap sejarah pertumbuhan, perkembangan dan pengkodifikasian qawaid fiqhiyyah sangat penting dilakukan. Penelusuran tersebut, sedikit banyak akan dapat memberikan kejelasan tentang kegunaan (urgensi) dan kedudukan qawaid fiqhiyyah dalam hukum Islam. Begitu juga, tentang latar belakang sejarah perkembangan hukum Islam tidak mengkaji qawaid fiqhiyyah secara menyeluruh.
Untuk itu di sini penulis sedikit banyak akan menerangkan mengenai sejarah dari qawaid fiqhiyyah yang mencakup pembentukan, perkembangan, kodifikasi serta menyempurnaan qawaid fiqhiyyah.




Bab II
Pembahasan
Sejarah Perkembangan Qawaid fiqhiyah
Menurut Ali Ahmad al-Nadawi, perkembangan qawaid fiqhiyah dapat dibagi kedalam tiga fase berikut:
1.      Fase Pertumbuhan dan Pembentukan
Masa pertumbuhan dan pembentukan  berlangsung  selama tiga abad lebih. Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman.
A.    Zaman Nabi Muhammad saw
Berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H / 12 SH-10 H), dan zaman tabi’in serta tabi’ tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M / 100-351 H). Tahun 351 H / 1974 M, dianggap sebagai zaman kejumudan, karena tidak ada lagi ulama pendiri maazhab. Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibn Jarir al-Thabari (310 H / 734 M), yang mendirikan mazhab jaririyah.
Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqh baru dibentuk dan ditumbuhkan. Ciri-ciri kaidah fiqh yang dominan adalah Jawami al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknanya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh. Oleh karena itulah periodesasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Sabda Nabi Muhammad SAW, yang jawami al-Kalim dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :
·         Segi sumber : Ia adalah hadits, oleh karena itu, ia menjadi dalil hukum islam yang tidak mengandung al-Mustasnayat.
·         Segi cakupan makna dan bentuk kalimat : Ia dikatakan sebagai kaidah fiqh karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas.

Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai kaidah fiqh, yaitu :
1. الخرج بالضمان (hak menerima hasil karena harus menanggung kerugian)
2.
العجماء جرحها جبار ( kerusakan yang dibuat oleh kehendak binatang sendiri tidak dikenakan ganti rugi), dll.
Ibnu Taimiyah (w. 728 H), setelah menyampaikan hadits riwayat Ahli Sunan menyatakan , dengan hadits jawami’ al-kalim (singkat padat) Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat menghilangkan dan mengacaukan akal (adalah) haram. Nabi tidak membeda-bedakan jenisnya, apakah benda tersebut berjenis makanan atau minuman. Ini adalah ketetapan Nabi Muhammad SAW, yaitu hokum meminum minuman yang memabukkan adalah haram.
B.     Zaman Sahabat
Sahabat berjasa dalam ilmu kaidah fiqh, karena turut serta membentuk kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan, yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka.
Atsar (pernyataan) sahabat yang dapat dikatagorikan jawami’ al-kalim dan qawaid fiqhiyyah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pernyataan Umar bin Khatab ra (w.23 H) yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (w. 256 H) dalam kitabnya Shahih al-Bukhari: مقاطع الحقوق عند الشروط (penerimaan hak berdasarkan kepada syarat-syarat).
2.      pernyataan Ali bin Abi Thalib ra (w. 40 H) yang diriwayatkan oleh Abd al-Razaq (w.211 H) :من قاسم الزبح فلا ضمان عليه (orang yang membagi keuntungan tidak harus menanggung kerugian).
Atsar Umar bin Khatab ra di atas menjadi kaidah dalam masalah syarat. Atsar Ali bin Abi Thalib menjadi kaidah yang subur dalam bidang persoalan harta benda, seperti mudharabah dan syirkah.

C.     Zaman Tabi’in dan Tabi’ tabi’in selama 250 tahun.
Diantara ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi’in:
  • Abu Yusuf Ya’kub ibn Ibrahim (113-182)
Karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun adalah :
Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al- mal”
Kaidah tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islam dapat menerima harta peninggalan (tirkah atau mauruts), apbila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.
  • Ulama berikutnya yang mengembangkan fikih Imam Asy-Syafi’i,
pada fase kedua abad kedua hijriah (150-204 H), salah satu kaidah yang dibentuknya, yaitu
Sesuatu yang dibolehkan dalam keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan ketika tidak terpaksa”
Pernyataan Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Umm, diantaranya الأعظم اذا سقط عن الناس سقط ما هو أصغر منه (apabila yang besar gugur, yang kecilpun gugur).[1]
  • Ulama berikutnya yaitu Imam Ahmad bin Hambal (W. 241 H),
Diantara kaidah yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hambal yang abu Daud dalam kitabnya al-Masail, yaitu :
كل ما جاز فيه البيع تجوز فيه الهبة والصدقة والرهن
Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahkan dan digadaikan”
·         Ulama berikutnya ialah Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w.189 H),
Ia mengemukakan apabila seseorang mempunyai wudhu, kemudian timbul keraguan dalam hatinya, apakah ia sudah hadats (batal) atau belum, dan keraguan ini lebih besar dalam pikirannya; lebih baik ia mengulangi waudhunya. Apabila ia tidak mengulangi wudhu dan sholat beserta keraguaannya itu, menurut kami boleh, karena ia masih mempunyai wudhu sehingga ia yakin bahwa ia telah hadats (batal). Apabila seorang muslim terpercaya atau muslimah yang terpercaya, merdeka maupun tidak, memberi tahu bahwa ia telah hadats (batal), tidur terlentang, atau pingsang;ia tidak boleh melaksanakan shalat (sebelum mangulangi wudhu). Pernyataan al-Syaibani tersebut di atas seperti kaidah: اليقين لا يزول بالشك (keyakinan tidak dapat menghilangkan keraguan) .
2.      Fase Perkembangan dan Kodifikasi
Awal mula qawaid fiqhiyah menjadi disiplin ilmu tersendiri dan dibukukan terjadi pada abad ke 4 H dan terus berlanjut pada masa setelahnya. Hal ini terjadi ketika kecenderungan taqlid mulai tampak dan semangat ijtihad telah melemah karena saat itu fiqh mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini berimbas terhadap terkotak-kotaknya fiqh dalam madzhab. Dan ulama pada saat itu merasa puas dengan perkembangan yang telah dicapai oleh fiqh pada saat itu. Pembukuan fiqh dengan mencantumkan dalil beserta perbedaan-perbedaan pendapat yang terjadi diantara madzhab sepertinya telah memuaskan mereka, sehingga tidak ada pilihan lain bagi generasi setelahnya kecuali merujuk pada pendapat-pendapat madzhab itu dalam memutuskan dan menjawab persoalan-persoalan baru.
Ketika hukum furu’ dan fatwa para ulama semakin berkembang seiring dengan semakin banyaknya persoalan, para ulama mempunyai inisiatif untuk membuat kaidah dan dhabit yang dapat memelihara hukum furu’ dan fatwa para ulama tersebut dari kesemerawutan. Hal inilah yang dilakukan oleh Abu Hasan al-Karkhi (w.340 H) dalam risalahnya (ushul al-Karkhi). Dan Abu Zaid al-Dabbusi (w.430 H) dalam kitabnya Ta’sis al-Nadhar dengan memakai istilah ushul. Apabila ushul tersebut mencakup berbagai masalah fiqh, maka disebut kaidah, sedangkan kalau hanya mencakup satu masalah fiqh , disebut dhabit.

Menurut DR. An Nadwi bahwa golongan Hanafiah merupakan yang pertama kali mempelajari kaidah fiqhiyah. Beberapa informasi yang menyatakan hal tersebut termaktub dalam beberapa literatur diantaranya, Alaby (761 H), As Suyuthi (911 H) dan Ibnu Najm (970 H) dalam al qawaid menyatakan bahwa Imam Ad Dibas pada abad 4 Hijriyah telah mengumpulkan beberapa kaidah-kaidah Mazhab Hanafi sebanyak 17 kaidah. Imam Ad Dibas membaca kaidah-kaidah tersebut berulang kali setiap malam di masjid yang kemudian Abu Said al Harawi Al Syafii menukil dari Ad Dibas beberapa kaidah-kaidah tersebut.[2]
Imam al Karkhi (340 H) menyusun sebuah catatan yang berisi 37 kaidah, kemudian dari golongan Hanafiyah muncul Imam al Khusyni (361 H) dengan karyanya ushul al fataya. Dan setelah itu muncul Abi Laits Al Samarqandi (373 H)  dengan karyanya ta’sis al nadhri yang identik dengan karya Abi Zaid Ad Dibasi (430 H) dengan sedikit perbedaan.
Bisa dikatakan bahwa abad 4 H merupakan fase kedua dari kemunculan kaidah fiqhiyah[3] dengan asumsi pada abad inilah ditemukannya kaidah fiqhiyah sebagai sebuah disiplin ilmu.
Pada abad ke-7 H qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang sangat signifikan walaupun terlalu dini untuk dikatakan matang. Di antara ulama yang menulis kitab qawaid pada abad ini adalah al-‘Allamah Muhammad bin Ibrahin al-Jurjani al Sahlaki (w.613 H). Ia menulis kitab dengan judul “al-Qawaid fi Furu’I al- Syafi’iyah”. Kemudian al-Imam Izzudin Abd al-Salam (w. 660 H) menulis kitab “Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam” yang sempat menjadi kitab terkenal. Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad ke-8 H, ilmu qawaid fiqhiyah mengalami masa keemasan, ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab Qawaid fiqhiyah.[4] Perkembangan ini terbatas hanya pada penyempurnaan hasil karya para ulama sebelumnya, khususnya di kalangan ulama Syafi’iyah. Hal ini dapat dilihat misalnya pada kitab Ibnu al-Mulaqqin dan Taqiyuddin al-Hishni.
Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah termasuk yang paling kreatif. Diantara karya-karya besar yang muncul dalam abad ini adalah:
1.      Al-Asyabah wa an-Nadhair karya Ibnu al-Wakil al-Syafi’I (w.716 H)
2.      Kitab al-Qawa’id karya al-Maqqari al-Maliki (w. 758 H)
3.      Al-Majmu’ al-Mudzhab fi Dhabt al-Madzhab karya al-‘Alai al-Syafi’I (w.761 H)
4.      Dll
Karya-karya besar yang mengkaji qawaid fiqhiyah yang disusun pada abad IX H banyak mengikuti metode karya-karya abad sebelumnya. Di antara karya-karya tersebut adalah:
1.      Kitab al-Qawa’id karya Ibnu al-Mulaqqin (w. 840 H)
2.      Asnal Maqashid fi Tahrir al-Qawa’id karya Muhammad bin Muhammad al-Zubairi (w. 808 H)
3.      Kitab al-Qawa’id karya Taqiyuddin al-Hishni (w. 829 H)
4.      Dll
Dengan demikian, ilmu qawaid fiqhiyah berkembang secara berangsur-angsur.
Pada abad X H, pengkodifikasian qawaid fiqhiyah semakin berkembang. Imam al-Suyuti (w. 911 H) telah berusaha mengumpulkan qaidah fiqhiyah yang paling penting dari karya al-‘Alai, al-subaki dan al-zarkasyi. Ia mengumpulkan kaidah-kaidah tersebut dalam kitabnya al-Asybah wa al-Nadhai. Kitab-kitab karya ketiga tokoh ulama tersebut masih mencakup qawaid ushuliyah dan qawaid fiqhiyah, kecuali kitab karya al-Zarkasyi.
Pada abad XI dan XII H, ilmu qawaid fiqhiyyah terus berkembang. Dengan demikian, fase kedua dari ilmu qawaid fiqhiyah adalah fase perkembangan dan pembukuan. Fase ini ditandai dengan munculnya al-Karkhi dan al-Dabbusi. Para ulama yang hidup dalam rentang waktu ini (abad IV-XII) hamp
ir dapat menyempurnakan ilmu qawaid fiqhiyah.
3.      Fase Kematangan dan Penyempurnaan
Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah
seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya”
Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih menjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut adalah :
seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin.
Pengkodifikasian qawa’id fiqhiyyah mencapai puncaknya ketika disusun Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah oleh komite (lajnah) Fuqaha pada masa Sultan al-Ghazi Abdul Azis Khan al-Utsmani (1861-1876 M) pada akhir abad XIII H. Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah ini menjadi rujukan lembaga-lembaga peradilan pada masa itu.
Kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah, yang ditulis dan dibukukan setelah diadakan pengumpulan dan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, adalah suatu prestasi yang gemilnag dan merupakan indikasi pada kebangkitan fiqh pada waktu itu. Para tim penyusun kitab itu sebelumnya telah mengadakan penyeleksian terhadap kitab-kitab fiqh, lalu mengkonstruknya dalam bahasa undang-undang yang lebih bagus dari sebelumya. Kitab Majalllat al-Ahkam al-‘Adliyyah inilah yang menyebabkan qaidah fiqh semakin tersebar luas dan menduduki posisi yang sangat penting dalam proses penalaran hokum fiqh.
Kitab-Kitab Qawaid Fiqhiyah
Berikut karya-karya dalm bidang qawaid fiqhiyah:
1.      Sumber-sumber kaidah fiqhiyah mazhab hanafi
a.       Ushul al Karkhi (261-340 H) di syarahi oleh Najmuddin an Nasfi (537 H)
b.      Abi zaid Ad Dabusi (430 H), terdapat 86 kaidah di dalamnya.
c.       Asbah wa Nazhair, karya Ibnu Najim (970 H) karya ini kemudian mendapat tanggapan luar biasa dengan setidaknya memunculkan 5 karya yang berkaitan dengan karya ini.
d.      Muhammad Mustofa al Khadimi (1176 H)
2.      Sumber-sumber kaidah fiqhiyah mazhab maliki
a.       Ushulul fataya karya Muhammad bin Harits bin asan Al Khosyni (361 H)
b.      Al Farq karya Al Qarafi (684 H), memuat 548 kaidah fikih.
c.       Al Qawaid karya Muhammad Al Muqorry (758 H), memuat 758 kaidah fikih.
d.      Idhoh al masalik ila qawaid imam malik karya Ahmad bin Yahya alwansarisyi (914 H), memuat 118 kaidah fikih.
3.      Sumber-sumber kaidah fiqhiyah mazhab syafii
a.       Qawaid al ahkam fi mashalih al anam karya Izzudin bin Abdi salam (660 H)
b.      Asbah wa nadhair karya Ibnu Wakil As Syafii (716 H)
c.       Asbah wa nadhair karya Ibnu Wakl (716 H)
d.      Al Majmu’ fi qawaid al mazhab karya kholil al ‘Alaby (671 H)
e.       Asbah wa nadhair karya Ibnu subki (771 H)
f.       Al mantsur fi tartibi al qawaid al fiqhiyah karya al Zarkasyi (794 H)
g.      Asbah wa nadhair karya ibnu Mulqon (804 H)
h.      Al Qawaid karya Abi Bakar al hashani (729 H)
i.        Asbah wa nadhair karya Al suyuthi (911 H), memuat 20 kaidah.
j.        Al Istighna karya Sulaiman Al Bakary (1411 H)
4.      Sumber-sumber kaidah fiqhiyah mazhab hambali
a.       Al Qawaid Al Nuraniyah Al fiqhiyah karya Ibn Taimiyah (728 H)
b.      Al Qawaid Al Fiqhiyah karya Ahmad Ibn Hasan (771 H)
c.       Taqrir al Qawaid wa Tahrir al Fawaid Ibn Rajb (795 H) yang terkandung di dalamnya 160 kaidah fiqhiyah.
d.      Al Qawaid al Kulliyah wa al Dhawabith al Fiqhiyah karya Yusuf Ibn Hasan (909 H)
e.       Qawaid majallat al ahkam al syariyah ala mazhab imam ahmad ibn hanbal karya Ahmad Ibn Abdullah Al Hanafi (1359 H)
5.      Pada masa sekarang banyak kitab-kitab kaidah yang ditulis, seperti :
a.       Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Ali Ahmad al-Nadwi.
b.      Syarh al-Qawa’id al-fiqhiyah oleh Syekh Ahmad bin Syekh Muhammad Zarqa.
c.        Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id al-Fiqh al-Kuliyyah oleh Muh. Shiddieqy bin Ahmad al-Burnu.
d.      Idhah al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syekh Abdullah bin Said Muhammad Ibadi.
e.       Kaidah-kaidah Fikih oleh Asymuni A Rahman (dalam Bahasa Indonesia).
f.       Kaidah Fikih oleh Jaih Mubarok (dalam Bahasa Indonesia).
Metodologi Penyusunan Qawaid Fiqhiyah
Metodologi ulama dalam penyusunan qawaid fiqhiyah dalam penyusunan kaidah fiqhiyah ulama tidak hanya berdasarkan atas satu metodologi saja. Terdapat bermacam-macam metodologi penyusunan kaidah fiqhiyah, diantaranya :
1.      Penyusunan sesuai dengan huruf hijaiyah
2.      Penyusunan sesuai dengan subyek pembahasannya
3.      Penyusunan sesuai dengan bab dalam fiqh
4.      Mengumpulkan kaidah-kaidah tidak secara urut
Metodologi ulama dalam hubungan antara kaidah fiqhiyah dengan yang ilmu yang lain : 
1.      Mengumpulkan kaidah fiqhiyah dengan kaidah-kaidh yang lainya
2.      Mengumpulkan kaidah fiqhiyah dengan subyek pembahasan fiqhiyah yang lain.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Sejarah perkembangan qawaid fiqhiyyah menurut Ali Ahmad al-Nadawi dapat dibagi ke dalam tiga fase, yaitu:
1.      Fase pertumbuhan dan pembentukan
2.      Fase perkembangan dan kodifikasi
3.      Fase kematangan dan penyempurnaan
Dari ketiga fase tersebut, dapat kita ketahui bahwa:
1.      Kaidah-kaidah yang terdapat dalam lembaran-lembara kitab fiqh yang ditulis oleh para pendiri dan pemuka madzhab seluruhnya bukan berupa kaidah umum, namun masih dalam bentuk qa’idah madzhab. Dalam artian, kaidah itu hanya sesuai pada suatu maszhab tertentu tidak pada madzhab lain.
2.      Sebagian besar kaidah yang dibukukan pada abad-abad belakang atau sekarang, ternyata telah dikemukakan oleh para ulama sebelumnya dengan redaksi yang berbeda. Misalnya dalam Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah ada kaidahالاقرار حجة قاصرة   (pengakuan adalah hujjah yang terbatas). Dengan redaksi yang berbeda, kaidah ini telah dkemukakan al-Karkhi dalam kitabnya Risalah al-Karkhi (ushul al-karkhi) sebagai berikut: ان المرء يعامل فى حق نفسه كما اقربه ولا يصدق على ابطال حق الغير ولا بالزام الغير حقا(orang menggunkan hak pribadi sesuai dengan pengakuannya. Ia tidak dapat membatalkan hak orang lain atau menetapkan hak kepadanya).
3.      Qawaid fiqhiyyah terbentuk menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri secara berangsur-angsur. Di samping itu dalam pembuatannya pun para fuqaha membentuknya secara bertahap. Pada awalnya, hanya berupa pemikiran tentang suatu persoalan, kemudian setelah pemikiran tersebut mantap, baru mereka bentuk menjadi sebuah kaidah.


Daftar Pustaka
A.Rahman, Asymuni.  Qaidah-Qaidah Fiqh. cet. 1. Jakarta: Bulan bintang. 1976.
Al-Nadw, Ali Ahmad. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah. cet .V. Beirut: Dar al-Qalam.1998.
Djazuli, HA. Kaidah-kaidah fiqh. Jakarta : kencana. 2006.
Usman, Muslih. Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta : Rajawali Pers. 1999.
Mubarok, Jaih. Kaidah Fiqh. Jakarta : Rajawali Pers. 2002.
Faisal, Enceng Arif. Kaidah Fiqh Jinayah. Bandung : Pustaka Bani Quraisy. 2004.


[1] Dari beberapa contoh kaidah fiqhiyah pada masa awal yang  berkaitan dengan muamalah adalah kaidah “la yajtami’u al ajru wa al dhoman

[2] Dibahas dalam lima kaidah yang dinukil al Harawi dari Ad Dibas.
[3] Sebagai sebuah susunan ilmu tersendiri
[4] Pada masa ini muncul tujuh buah karya yang sangat terkenal lihat.

4 komentar:

  1. terima kasih banyak.alhamdulillah bertmabh paham tntg sejarah qawaid fiqhiyyah.syukran

    BalasHapus
  2. Saya mau bertanya bagaimana perkembangan kaidah kaidah fiqih pada fase sekarang?

    BalasHapus
  3. Bagaimana fase qowa'id al fiqhiyyah pada zaman sahabat

    BalasHapus